Sudah Diberi Keringanan, Imbau Masyarakat Hemat Air

- Senin, 4 Mei 2020 | 09:48 WIB
BANTUAN: Perumda Air Minum Batiwakkal membantu upaya penanganan Covid-19, seperti keringanan pembayaran dan suplai air bersih ke fasilitas kesehatan.
BANTUAN: Perumda Air Minum Batiwakkal membantu upaya penanganan Covid-19, seperti keringanan pembayaran dan suplai air bersih ke fasilitas kesehatan.

TANJUNG REDEB - Perumda Air Minum Batiwakkal telah mengeluarkan kebijakan membantu masyarakat golongan A1 dan sosial. Selama dua bulan (April dan Mei) masyarakat golongan A1 dan sosial mendapatkan keringanan pembayaran air.

Perumda Air Minum Batiwakkal pun mengimbau kepada masyarakat yang dibantu tersebut untuk dapat melakukan penghematan air.

Direktur Perumda Air Batiwakkal, Saiful Ramhan menjelaskan, ada tiga imbauan yang diberikan kepada masyarakat yang mendapatkan keringanan pembayaran ini. Yaitu melakukan penghematan pemakaian air dan diutamakan memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan atau membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan. "Setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Perumda Air Minum Batiwakkal juga mengambil kebijakan untuk menggratiskan pembayaran PDAM. Total yang mendapatkan kebijakan ini berjumlah 643 pelanggan.

Yang digratiskan dalam kebijakan ini adalah pelanggan A1 dan sosial. Untuk pelanggan A1 berjumlah 459 dan sosial 184, jadi total keseluruhan pelanggan yang digratiskan sebanyak 643.

"Kalau PDAM membagi dalam enam kategori, yaitu A1, A2, A3, sosial, niaga kecil dan niaga besar. Dan sesuai dengan rapat bersama maka ditetapkan bahwa pelanggan A1 dan sosial mendapatkan kebijakan pembayaran selama dua bulan," ujar Saiful.

Kebijakan ini diambil mengingat kondisi yang dialami sekarang. Di mana masyarakat kecil atau yang masuk dalam pelanggan A1 dan sosial perlu mendapatkan perhatian lebih. Sehingga bisa membantu dalam menstabilkan perekonomian mereka.

"Setelah dilakukan pengamatan kami merasa perlu mengambil kebijakan terhadap pelanggan PDAM. Setelah rapat dan diputuskan bahwa kelas A1 dan sosial atau strata yang paling rendah digratiskan untuk pembayaran bulan Mei dan Juni,” terangnya.

“Semua yang status A1 diberikan fasiltas gratis, ditambah status sosial kecuali kantor pemerintah, dalam hal ini pondok pesantren, yayasan, masjid dan rumah ibadah," jelasnya. (hms5/arp)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X