TANJUNG REDEB – Sakit hati lantaran sering mendapat perlakukan kasar, seorang istri berinisial MM, warga Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, tega menghabisi suaminya. Kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2020.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan potongan tulang oleh warga setempat, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, 2 Mei lalu. “Saat itu ada warga yang hendak ke kebun dan menemukan potongan tulang yang diduga tulang manusia. Lalu dilaporkan ke polsek. Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa potongan tulang,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, saat press release, kemarin(4/5).
Setelah melakukan identifikasi, pihaknya mengungkap bahwa tulang tersebut memang tulang manusia. Pihaknya juga berhasil mengungkap identitas korban berinisial AA. Pada saat itu, pihaknya menelusuri identitas tersebut dan menemukan sang istri. “Kami langsung interogasi sang istri. Ternyata istrinya memang pernah datang ke Polsek Tabalar melaporkan bahwa suaminya menghilang,” jelas kapolres.
Pada saat pengembangan, pihaknya lanjut kapolres mencurigai istri AA sebagai pelaku pembunuhan ini. Hingga akhirnya terungkap bahwa pelakunya memang istrinya sendiri. Dia membunuh korban dengan memukul menggunakan kayu ulin saat korban tertidur lelap di rumah kebun. Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti termasuk menenggelamkan korban ke dasar sungai menggunakan pemberat batu. Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku membuat laporan ke polisi jika suaminya hilang dan tak pernah pulang.
“Pengungkapan berawal saat tim ke TKP dan menemukan kejanggalan. Salah satunya tulang yang terikat dengan batu. Dari situ kami simpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan,” jelasnya.
“Kami pun mendalami dan mencari tahu siapa orang terdekatnya dan mengarah kepada istrinya sendiri. Kami kembangkan dan menggeledah sekitar rumah korban. Ternyata terdapat pakaian yang digunakan pelaku untuk mengelap darah korban,” lanjutnya.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, tim juga menemukan sisa pembakaran kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya. “Setelah kami periksa dan kembangkan, yang bersangkutan mengakui membunuh suaminya dengan cara memukul dengan kayu ulin hingga tewas,” tuturnya.
Usai membunuh suaminya pelaku kemudian menghubungi temannya yang sekarang menjadi pacar pelaku untuk membantu menghilangkan jejak. “Korban dimasukkan dalam sarung lalu diikat batu kemudian dibuang ke sungai,” ujarnya.
Edy mengatakan pelaku dijerat Pasal 340, 338 Jo Pasal 55 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu, pelaku mengaku tega membunuh suaminya karena sakit hati sering dipukuli. “Saya sakit hati sering dipukuli suami jika telat masak. Nggak kerja dipukul,” katanya. Meski demikian, ia mengaku menyesali perbuatannya dan merasa kehilangan suaminya yang sudah menemaninya selama tujuh tahun. (*/aky/har)