TANJUNG REDEB – Pencairan dana transfer 2020 terus dilakukan. Bahkan, saat ini sebanyak 61 kampung telah melakukan pencairan untuk Alokasi Dana Kampung (ADK) dan 60 kampung untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama.
Sementara, ada dua kampung yang telah mencairkan ADD tahap kedua yaitu Punan Segah dan Long Ayap. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan administrasi di kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintah, DPMK Berau, Sudirman menyampaikan, keterlambatan kampung yang belum mencairkan dana transfer akibat adanya perubahan pagu dan penggunaan. Di mana terjadi pengurangan pagu untuk ADD serta penggunaannya juga difokuskan dalam penanganan dampak Covid-19.
“Kalau yang telah mencairkan pada Maret ke bawah tidak terpengaruh, karena belum ada perubahan ini. Jadi mereka menunggu Perbup,” jelasnya.
Dengan penyaluran yang telah diatas 50 persen ini, penyaluran tahap kedua siap dilakukan. DPMK pun mendorong agar seluruh kampung bisa secepatnya mengurus seluruh persyaratan administrasi sebagai syarat penyaluran nantinya.
Besaran ADK dan ADD ini juga mengalami perubahan. Untuk ADD menurun menjadi Rp 115 miliar dan ADK dari APBD Rp 141 miliar. “Saat ini sudah ada beberapa kampung yang sedang melakukan pengurusan. Tinggal penyesuaian saja ini,” ujarnya.
Pada tahap pertama ini, ADK dari APBD dicairkan sebesar 40 persen untuk dua tahap. Sementara ADD 40 persen dan dicairkan dalam tiga tahap. Untuk penyalururan ADD dari APBN mengalami perubahan.
Dikatakan Sudirman, di 2020 ini, penyaluran ADD ini langsung ke rekening kampung dari KPPN. Namun tetap berdasarkan rekomendasi dari Pemkab Berau.
Untuk percepatan pengurusan administrasi ini, DPMK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 140/263/DPMK pada 1 April 2020 lalu. Di dalamnya dijelaskan upaya percepatan penyaluran dana transfer 2020 yang meliputi alokasi dana kampung (ADK), dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Dalam percepatan penyaluran ini proses prosedur administrasi dokumen persyaratan lengkap agar dapat dikonversi menjadi format PDF terlebih dahulu. Kemudian dokumen yang telah dikonversi tersebut dikirimkan melalui WhatsApp.
Sudirman Said menyampaikan, kebijakan tersebut sebagai upaya pencegahan dan menghindari tatap muka dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Jadi kepala kampung bisa mengirim langsung persyaratan dokumen ini ke WA. Sementara bagi kampung yang belum mendapatkan sinyal bisa melalui pihak kecamatan. Nanti akan diverifikasi dan setelah itu proses pencairan kenkas kampung," ujarnya. (hms5/arp)