Gofri Dieksekusi Jaksa

- Jumat, 8 Mei 2020 | 15:52 WIB
EKSEKUSI: Kejari Berau didampingi perwakilan Rutan Klas IIB Tanjung Redeb saat menerima terpidana Gofri di Mapolres Berau untuk dititipkan sementara, Rabu (6/5) malam.
EKSEKUSI: Kejari Berau didampingi perwakilan Rutan Klas IIB Tanjung Redeb saat menerima terpidana Gofri di Mapolres Berau untuk dititipkan sementara, Rabu (6/5) malam.

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengeksekusi terpidana Gofri selaku Legal Consultant Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tanjung Redeb Rabu (6/5), sekitar pukul 19.00 Wita. Gofri dieksekusi setelah divonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, atas perkara menghalang-halangi aktivitas bongkar muat batu bara di muara pantai Berau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, eksekusi terhadap Gofri dilakukan setelah permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung ditolak oleh PN Tanjung Redeb. Penolakan ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa ancaman satu tahun ke bawah tidak dapat mengajukan kasasi. Sehingga perkara ini dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Eksekusi ini putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Jaksa hanya melaksanakan putusan saja. Yang bersangkutan kami jemput di kediamannya,” ujar Andie, usai menyerahkan terpidana ke Mapolres Berau, Rabu (6/5) malam.

Dijelaskan Andie, sebelumnya terpidana Gofri merasa tidak puas atas vonis 10 bulan dari Majelis Hakim PN Tanjung Redeb. Yang bersangkutan pun sempat mengajukan upaya hukum banding, namun ditolak. Putusan PT Samarinda pun menguatkan putusan PN Tanjung Redeb. “Kami sudah disurati dengan pengadilan negeri bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan kasasi karena ancamannya paling lama satu tahun. Maka sesuai kewenangan kami melakukan eksekusi ini,” jelasnya.

Dijelaskan Andie, dalam perkara ini Gofri dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb.

“JPU saat itu menuntut 11 bulan, tapi divonis 10 bulan. Pasal yang dijatuhkan Pasal 162 UU Pertambangan, ancaman maksimal 1 tahun penjara. Pada prinsipnya sesuai tuntutan jaksa,” jelasnya.

Yang bersangkutan sementara dititipkan di sel tahanan Mapolres Berau dengan status tahanan terpidana Rutan Klas IIB Tanjung Redeb.

Diketahui, Gofri menjadi tersangka sejak Januari 2019 lalu karena aksinya yang naik ke atas kapal floating crane di muara pantai Berau dan melakukan unjuk rasa. Padahal saat itu sedang berlangsung aktivitas bongkar muat batu bara. Aksinya itu menyebabkan aktivitas bongkar muat batu bara terhenti, sehingga menyebabkan kerugian dari pemilik batu bara.

Saat itu Gofri berharap agar semua pihak dapat memahami duduk persoalannya. Unjuk rasa yang dilakukan untuk menuntut hak fee buruh TKBM atas pemuatan batu bara, karena tidak lagi menggunakan tenaga buruh. Ia mengatakan, aksi menuntut hak bukan hal baru yang dilakukan pihaknya.

Bahkan yang terakhir dikomandoinya, ketika menutup kegiatan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Ramadan tahun lalu. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X