Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

- Jumat, 8 Mei 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Surat Edaran nomor SS-0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 itu ditujukan kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Bawaslu daerah harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Berau, Nadira mengaku telah menerima surat edaran tersebut. Pihaknya pun akan menyampaikan perihal SE tersebut dengan membuat imbauan terkait pencalonan kepala daerah. “Sudah kami terima, kami juga telah melakukan imbauan kepada petahana yang akan mencalonkan lagi,” ujarnya, Kamis (7/5).

Nadira menambahkan, koordinasi dilakukan demi mengoptimalkan pengawasan netralitas pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, dan kepala desa atau lurah. Koordinasi dan optimalisasi pengawasan juga mesti dilakukan atas penggantian pejabat.

“Selain itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” katanya.

Dijelaskan Nadira, beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Seperti larangan pemberian uang dan barang serta penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan pasangan lainnya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, marak bantuan kemanusiaan korban dampak Covid-19. Karena itu, kegiatan tersebut tidak dijadikan sebagai sarana kepentingan politik praktis, secara khusus dalam agenda Pilkada 2020. Sebab pelaksanaan program dan atau pemberian bantuan kepada pihak terdampak Covid-19 adalah bentuk tanggung jawab dan kewajiban kepala daerah.

Kedua, dalam pelaksanaan program dan atau pemberian bantuan kepada pihak terdampak Covid-19 untuk menghindari narasi politik berupa seruan, ajakan, maupun simbol tertentu yang mengarah pada dukungan kepada salah satu bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.

Ketiga, dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19, tetap memperhatikan asas keadilan, kebermanfaatan dan keselamatan seluasnya untuk masyarakat Kabupaten Berau, tidak melakukan diskriminasi atas perbedaan pilihan politik perorangan maupun kelompok.

“Beberapa hal itu yang perlu diperhatikan terkait agenda Pilkada 2020,” tegas Nadira. “Tentu ada sanksinya jika melanggar. Karena dasar hukumnya jelas,” lanjutnya.

Nadira mengakui, sejauh ini belum ada laporan dan temuan pelanggaran sesuai surat edaran Bawaslu itu.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengatakan, meskipun pemerintah kabupaten tengah gencar melakukan pendistribusian bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19, itu murni untuk membantu dan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Meskipun musim pemilu, tapi tidak ada niat untuk memanfaatkan situasi ini. Tidak ada unsur politik apapun. Ini murni bantuan untuk masyarakat. Masyarakat juga mengerti situasi saat ini,” ujar Muahrram.

Selama ini lanjutnya, tidak ada sangkut paut pembagian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dengan pelaksanaan pilkada Berau. Ia hanya menyerahkan dana tersebut kepada camat yang kemudian membagikan kepada kepala kampung atau lurah, untuk diserahkan ke masing-masing RT.

“Ini kepentingan masyarakat. Masyarakat bisa melihat. Saya tidak turun mendata masyarakat penerima BLT. Yang turun itu ketua RT, diberikan ke lurah, lurah ke camat. Saya hanya memberikan instruksi, supaya RT mendata dengan benar,” jelasnya.

“Ikut pendistribusian pun saya hindari. Kalau saya mau bisa saja. Tapi saya hindari. Jangan sampai bantuan sosial ini dianggap sebagai berkampanye. Biar masyarakat yang menilai hal ini,” tutupnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X