Muncikari Divonis 4 Tahun, Terdakwa Terima Saja

- Jumat, 8 Mei 2020 | 16:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, akhirnya memutuskan untuk tak mengambil upaya hukum banding, atas perkara prostitusi online yang melibatkan empat anak di bawah umur.

Padahal sebelumnya, JPU memilih untuk pikir-pikir, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Aris (34) yang berperan sebagai muncikari.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri melalui JPU yang menangani perkara tersebut, Victor, terdakwa juga telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang yang digelar Senin (4/5) lalu. Namun saat itu, pihaknya meminta waktu untuk pikir-pikir untuk menentukan sikap.

“Minta waktu untuk melaporkan kepada pimpinan. Namun setelah setelah dikoordinasikan, JPU terima atas putusan majelis terhadap terdakwa,” ujarnya kepada Berau Post.

Lebih lanjut dijelaskan Victor, dalam perkara ini terdakwa Aris dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan jaksa penuntut umum pada dakwaan, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai pasal Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“JPU dalam hal ini sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Namun pada dasarnya, putusan majelis sudah sesuai tuntutan jaksa. Kecuali putusan di bawah setengah dari tuntutan jaksa, jaksa wajib banding,” jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono menambahkan, dari sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bukan hanya empat remaja wanita yang terkait dalam perkara tersebut yang menjadi korban Aris. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diungkap pada persidangan sebelumnya. Andie menyebut total ada empat saksi yang dihadirkan JPU, yakni dari korban dan penangkap.

“Terungkapnya hanya empat, tetapi sebenarnya lebih dari empat. Makanya pertimbangannya kami tuntut tinggi itu karena korbannya anak di bawah umur juga,” ujarnya.  

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Bumi Batiwakkal. Saat polisi mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penelusuran dan menemukan Aris bersama korban di sebuah kafe. Aris langsung diamankan pada 24 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 Wita di salah satu kafe yang ada di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb.

Dari hasil pengembangan polisi, diketahui ada empat remaja wanita yang masih di bawah umur yang dipasarkan Aris, untuk menjadi teman kencan dan teman karaoke pria hidung belang. Tarif yang dipatok juga bervariasi. Mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari tarif yang disepakati, Aris mendapat jatah juga bervariasi. Seperti Rp 200 ribu jika tarif yang disepakati Rp 1 juta.

Untuk menjajakan anak di bawah umur yang menjadi korbannya itu, Aris memasarkannya melalui media sosial maupun sambungan telepon langsung. Saat terungkap, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar sebulan, di mana korban-korbannya memang ditampung di kontrakan tersangka. Dari tangan Aris, polisi menyita uang tunai Rp 1 juta dan telepon genggam. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X