JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mendukung stakeholder dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungannya adalah realisasi donasi perlindungan relawan medis dan non medis BNPB di garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19.
Bertempat di Gedung Graha BNPB, BPJAMSOSTEK secara seremonial menyerahkan donasi perlindungan dalam dua program, yaitu JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) untuk para relawan yang terdaftar di BNPB pada Jumat (8/5) lalu.
Sebanyak 8.000 relawan di BNPB akan mendapatkan perlindungan dalam dua program BPJAMSOSTEK sejak April 2020.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, seluruh insan BPJAMSOSTEK, yaitu 6.100 karyawan dan semua jajaran direksi dan dewan pengawas (Dewas) telah memberikan sebagian penghasilan mereka untuk donasi ini.
"Kami memberikan donasi untuk perlindungan bagi para relawan sebanyak 8 ribu orang nantinya. Saat ini baru 1.625 yang datanya sudah kami terima dan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ungkap Agus.
Ia juga menyebut, pihaknya mengajak pihak lain untuk ikut berpartisipasi, dalam donasi untuk perlindungan relawan melalui program GN Lingkaran. Seperti Bank Danamon yang ikut melindungi 10.000 relawan BNPB.
Tidak hanya itu, sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan 128 ribu masker kepada masyarakat dan para pekerja yang terdampak.
BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya senilai Rp 300 miliar untuk memberikan dukungan. Dalam bentuk program vokasional untuk peserta ter-PHK, bantuan promotif dan preventif berupa 615 ribu masker, 123 ribu vitamin dan 6.400 APD (Alat Pelindung Diri) kepada peserta BPJAMSOSTEK.
Kemudian ada makan siang gratis untuk pengemudi Ojol (Ojek Online) yang terselenggara di wilayah DKI Jakarta, dengan bekerjasama 150 Warteg (Warung Tegal) di DKI Jakarta.
Anggota Dewas BPJAMSOSTEK, Rekson Silaban menerangkan, pada peringatan Hari Buruh (Mayday) 1 Mei lalu. Pihaknya juga telah memberikan bantuan paket sembako senilai Rp 2,25 milyar dan APD. Dirinya menaruh harapan para pekerja yang terdampak dapat bertahan melewati kondisi ini.
Lebih lanjut, perluasan cakupan JKK juga dirilis oleh BPJAMSOSTEK. Yaitu terkait Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi pekerja kesehatan ataupun relawan di fasilitas kesehatan atau perawatan Covid-19.
Kontribusi lainnya berupa pemberlakuan relaksasi iuran untuk membantu pemberi kerja. Agar tidak melakukan PHK dan dapat membayarkan THR kepada peserta.
Dijelaskan Agus, peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90% atau hanya membayar 10% saja. Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga 6 bulan ke depan.
Ia pun menegaskan, BPJAMSOSTEK akan terus berusaha menyalurkan bantuan sesuai dengan kemampuan dan tupoksinya. Sebagai komitmen mendukung pemerintah, para pekerja dan pengusaha di tengah pandemi Covid-19.