Jery Segera Duduki Kursi Pesakitan

- Minggu, 10 Mei 2020 | 16:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Sidang dakwaan perkara penikaman terhadap RO (20) oleh Jery (27) bakal segera dilaksanakan. Hal itu, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Berau sejak Selasa (5/5) lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono, mengatakan, perkara sudah ditetapkan tahap II setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan jaksa. “Belum lama ini sudah kami kirim berkas perkara itu ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hari sidang saja lagi,” ujarnya.

Meski sampai saat ini belum ada penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dia memperkirakan sidang akan dilaksanakan pekan depan. “Biasanya penetapan itu sepekan setelah berkas dikirim ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, dijelaskan Andie, tersangka ini sempat mengancam akan menyebarkan foto korban jika menolak diajak bertemu. Korban yang akhirnya memenuhi keinginan pelaku di pertengahan jalan tiba-tiba berhenti.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengeluarkan sebilah kikir yang biasa digunakan untuk meruncingkan gergaji. Saat akan ditusuk, korban sempat menangkis hingga terjatuh. Namun pelaku kembali menusuk bagian leher korban.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku pun membawa kabur barang berharga serta kendaraan milik korban. Beruntung, korban selamat dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb.

Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam pasal alternatif yakni pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, Jery yang sempat melarikan diri usai melakukan penikaman, berhasil diringkus jajaran Polres Berau pada 29 Januari lalu di Jalan Poros Bulungan, pukul 18.00 Wita. Tersangka sempat mencoba melawan petugas saat akan diamankan, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tembakan timah panas tiga kali di kedua kakinya. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB
X