Gugus Tugas Evaluasi Data Penerima BLT

- Selasa, 12 Mei 2020 | 16:27 WIB
RAPAT EVALUASI: Bupati Berau sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Muharram, memimpin rapat evaluasi kegiatan gugus tugas, Senin (11/5).
RAPAT EVALUASI: Bupati Berau sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Muharram, memimpin rapat evaluasi kegiatan gugus tugas, Senin (11/5).

TANJUNG REDEB – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau menggelar rapat terbatas di Kantor Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Senin (11/5). Rapat yang dipimpin Bupati Berau sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19, Muharram, dihadiri Sekretaris Gugus Tugas M Gazali, Asisten I Datu Kesuma, Kepala Dinas Kesehatan Iswahyudi, dan Kepala Dinas Sosial Totoh Hermanto.

Rapat itu mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan gugus tugas Covid-19. Salah satunya mengevaluasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama yang menuai banyak protes. “Salah satu yang dibahas mengenai data penerima BLT tahap pertama yang dianggap rancu. Termasuk membahas data penerima BLT untuk tahap kedua yang akan segera direalisasikan,” jelas Muharram, saat ditemui usai memimpin rapat.

Dikatakan Muharram, sebelum BLT tahap dua direalisasikan, para ketua RT melakukan pendataan ulang warganya yang akan menerima bantuan. Agar kejadian di tahap pertama tidak terulang, ketua RT mendata warganya sesuai kriteria yang sudah disepakati.

Dijelaskannya, beberapa kriteria penerima bantuan itu yakni, mereka yang berdomisili di Berau minimal satu tahun berturut-turut. Mereka yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat kebijakan penanganan Covid-19, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya sehari-hari. Selanjutnya, para pekerja informal, seperti sopir angkutan kota (angkot), nelayan skala kecil, tukang ojek konvensional maupun tukang ojek online, tukang jahit berskala kecil, tukang sepatu keliling, tukang pijat, juru mudi kapal wisata maupun pegawai cafe atau warung kuliner yang ditutup bahkan di PHK. Di mana menyebabkan penghasilan berkurang, bahkan menjadi pengangguran, itu juga mendapatkan bantuan.

Kriteria lainnya, adalah buruh harian lepas atau serabutan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Usaha mikro kecil, seperti penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, pedagang kaki lima (PKL). Serta para usaha atau pekerjaan langsung yang terdampak dari kebijakan social distancing. Misalnya penjual kantin sekolah, kantin kampus atau PKL di lingkungan sekolah, tempat rekreasi atau di tempat publik lainnya yang ditutup sementara.

Selain itu, lanjut Muharram, Dinas Sosial juga akan menyempurnakan data-data yang tercecer, sehingga masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 yang tidak menerima bantuan bisa dimasukkan dalam data penerima di tahap kedua. “Kami fokuskan pendataan agar tidak ada lagi yang salah sasaran. Kejadian di tahap pertama itu jadi pelajaran petugas di lapangan,” ujar Muharram.

Muharram menargetkan, BLT tahap dua ini sudah bisa diterima masyarakat lima hari sebelum Idulfitri. Agar tidak terjadinya tumbang tindih penerimaan bantuan, maka yang membagikan dana bantuan nanti ketua RT langsung. “Jadi ketua RT bisa melihat dan mengkroscek langsung apakah keluarga tersebut sudah dapat bantuan atau belum,” pungkasnya. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus, Nasi Kotak, dan Integritas Akademik

Kamis, 9 Mei 2024 | 09:43 WIB

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB
X