Nabire Dituntut Maksimal 15 Tahun

- Selasa, 12 Mei 2020 | 16:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus penikaman istri siri hingga tewas, Nawir alias Nabire (63), dituntut 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan melalui daring, Senin (11/5).

Kasi Pidana Umum Kejari Berau, Andie Wicaksono, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali mengatakan, oleh penyidik Polres Berau, terdakwa disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.

“Karena dikenakan pasal alternatif, bisa penjara bisa didenda. Sehingga dalam hal ini kami menentukan sikap menuntut terdakwa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ali, kemarin (11/5).

Ali menerangkan, terdakwa telah menjalani agenda sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam perkara ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari keluarga korban. Menurut Ali, keterangan saksi-saksi di persidangan saat itu sesuai pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Yang jelas dari keterangan saksi yang dihadirkan mendukung pembuktian dakwaan JPU terhadap Nabire,” tegasnya.

Sedangkan barang bukti dalam perkara ini, berupa pakaian dan sebagainya dirampas untuk dimusnahkan. Dan sepeda motor dirampas untuk negara. “Tidak ada hal yang meringankan terdakwa pada tuntutan yang kami bacakan,” jelasnya.

Setelah saksi-saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb melalui sidang online. Dalam keterangan terdakwa di persidangan, dia menyesal dan mengakui perbuatannya. Namun, memang pihak korban yang diketahui ikut menyaksikan saat terdakwa diperiksa beranggapan terdakwa turut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Pihak keluarga korban hadir saat terdakwa diperiksa. Jadi hasil pemeriksaan terdakwa, juga sudah diketahui pihak keluarga. Pihak korban beranggapan terdakwa sudah merencanakan perbuatan itu dari rumah, namun di persidangan terdakwa tidak mengakuinya,” jelasnya.

Sementara terdakwa tak mengajukan saksi meringankan sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi yang akan dilaksanakan Senin (18/5) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. “Kami meminta waktu sepekan kepada majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tanjung Redeb untuk persiapkan pledoi klien kami,” tegas Abdullah, penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, berkas perkara ini dianggap lengkap (P21) oleh Kejari Berau sejak 31 Maret. Kemudian tahap II dilakukan pada 22 April lalu. Sebelumnya, berkas perkara Nabire ini sempat dikembalikan karena pihak jaksa menilai berkas tersangka yang nekat menikam istrinya hingga 17 tusukan itu dianggap belum memenuhi syarat. Penelitian berkas yang dilakukan tim jaksa baik dari segi materiil menurutnya belum memenuhi unsur. Mulai dari barang buktinya, termasuk keterangan saksi-saksinya dianggap masih kurang. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X