PT IPB Lanjutkan MoU dengan Kejari Berau

- Selasa, 12 Mei 2020 | 16:31 WIB
LANJUTKAN KERJA SAMA: Direktur PT IPB Najemuddin dan Kajari Berau Jufri usai menandatangani MoU, kemarin (11/5).
LANJUTKAN KERJA SAMA: Direktur PT IPB Najemuddin dan Kajari Berau Jufri usai menandatangani MoU, kemarin (11/5).

TANJUNG REDEB – PT Indo Pusaka Berau (IPB) kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Kantor Kejari Berau, Senin (11/5).

Direktur Utama PT IPB Najemuddin, mengatakan, penandatanganan MoU merupakan penandatanganan kembali yang telah dilakukan sejak 2015 lalu. Kerja sama pendampingan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara selama ini katanya berjalan cukup baik, Kejari Berau juga katanya  telah banyak membantu terkait Pendapat Hukum (Legal Opinion) serta aturan-aturan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

“Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Berau beserta jajarannya, di mana perjanjian kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan PT Indo Pusaka Berau (IPB) dapat terjalin kembali,” ujarnya.

Penandatanganan ini adalah proses lanjutan untuk memberikan jaminan hukum agar lebih baik ke depan, sekaligus mempererat tali silaturahmi Kejari Berau dengan PT IPB, sehingga selalu terjalin sinergi yang baik. Selain itu, dengan adanya MoU ini juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman, dalam melangkah untuk penyelenggaraan perusahaan.

“Sehingga, apabila ada persoalan hukum yang terjadi, dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Dalam arti, bukan berarti PT IPB ini kebal hukum. Tapi penyelesaian suatu persoalan hukum, dapat lebih profesional dengan adanya pendampingan dari Kejari Berau,” tuturnya.

Di temui usai penandatanganan, Kajari Berau Jufri menerangkan, kerja sama mencakup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di bidang litigasi dan non litigasi nantinya. Yakni memberikan pendampingan hukum, pendapat-pendapat hukum atau legal opinion. Kemudian bisa mewakili PT IPB baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Mungkin dalam hal-hal pelaksanaan operasional perusahaan kita bisa mendampingi secara konsisten dan berkesinambungan pada semua kegiatan PT IPB lakukan. Bila dibutuhkan, pertimbangan hukum dari Kejari Berau melalui jasa pengacara negara,” kata Jufri.

Lebih lanjut kata Jufri, selaku pengacara negara pihaknya siap 24 jam untuk memberi bantuan kepada PT IPB, sehingga diharapkannya IPB ini bisa survive (bertahan), lebih sehat, serta lebih produktif dalam mengejar produktivitas-produktivitas perusahaan.

“Harapannya ke depan bisa lebih intens lagi kerja sama ini, melakukan pendampingan atau bantuan. Seminimal mungkin jangan sampai ada kerugian-kerugian yang dialami PT IPB dari pihak lain atau pihak ketiga,” jelasnya. (mar/sos/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB

Menu ala Timur Tengah di Four Points Balikpapan 

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:10 WIB
X