Gelapkan Uang Penjualan Ratusan Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak ke Kutim

- Rabu, 13 Mei 2020 | 21:40 WIB
PENGGELAPAN: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Reskrim saat merilis pelaku penggelapan uang senilai ratusan juta, di Mapolres Berau, kemarin (12/5).
PENGGELAPAN: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Reskrim saat merilis pelaku penggelapan uang senilai ratusan juta, di Mapolres Berau, kemarin (12/5).

TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan IN (33) warga asal Samarinda, tersangka kasus penggelapan uang dengan kerugian mencapai Rp 311 juta.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengungkapkan, selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, tiga unit handphone serta satu ipad, lima charger handphon, tiga buah kartu ATM, sebuah jam tangan, dompet dan tas, beserta nota tagihan pedagang bersama slip pengeluaran perusahaan tempat tersangka bekerja. “Tersangka kami tangkap Senin (11/5) lalu,” kata Edy, kemarin.

Dikatakan Edy, kejadian ini berlangsung sejak Februari hingga April 2020, di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Terungkapnya kasus ini setelah korban yang diketahui merupakan warga Jalan Mawar, Tanjung Redeb, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau. Awalnya pada 7 Mei lalu, sekitar pukul 07.30 Wita pelapor (korban) mencoba menelepon tersangka, namun tak pernah dijawab. Sehingga korban ini melaporkan kepada owner yakni CV Hulu Putra Banua.

“Tetapi tersangka yang merupakan admin di tempat dia bekerja ini sudah tidak ada dan pergi membawa sejumlah barang yang sudah kita sita saat tersangka ini diringkus,” jelas Edy.

Saat petugas melakukan penelusuran, saat itu tersangka melakukan perjalanan ke Kutai Timur. Mengetahui hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kutim untuk membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka IN ini. Sampai akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang telah disita petugas.

Total kerugian mencapai Rp 311.195.000. Terdiri dari nota penjualan daging senilai Rp 35.100.000, nota ayam senilai Rp 203.405.000, lalu nota bahan kering dan nota buah senilai Rp 14 juta, dan nota tahu Rp 8 juta serta nota lainnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 374 subsider 372 KUHAP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. “Digunakan untuk apa, dan diberikan kepada siapa, masih dalam pemeriksaan,” tutup Edy. (mar/har)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X