THR ASN Perlu Pertimbangan

- Rabu, 13 Mei 2020 | 21:41 WIB
Muharram
Muharram

 

TANJUNG REDEB – Regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Besaran THR yang akan diterima PNS, prajurit TNI, anggota Polri diatur dalam Pasal 6 yakni sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Menanggapi hal itu, Bupati Berau Muharram mengaku akan membahas kembali mengenai pembayaran THR tersebut. Sebab sebagai seorang kepala daerah, ia tidak bisa mengambil kebijakan sendiri. “Banyak yang harus dipertimbangkan,” kata Muharram, kemarin (12/5).

Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19, berpengaruh terhadap anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Karena itu Muharram tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum dilakukan pembahasan.

“Masalah THR akan dirapatkan satu atau dua hari ke depan. Keputusannya seperti apa, kita lihat nanti. Karena ini menyangkut anggaran. Harus dipertimbangkan dengan kondisi saat ini. Berau saja untuk PAD (pendapatan asli daerah) minus Rp 500 miliar,” jelasnya.

UNTUK ESELON III KE BAWAH

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut THR bagi PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan, akan cair serentak mulai Jumat (15/5) nanti.

Sri Mulyani mengaku sudah menyiapkan anggaran Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 (Mei)," kata Sri Mulyani, Senin (11/5) lalu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan, pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II, serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Mengenai THR PNS bisa cair sehabis Lebaran, hal itu mengacu pada surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis surat tersebut.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR PNS pusat dan daerah, serta prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dilakukan secara serentak.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X