TANJUNG REDEB – FR (31) warga Jalan Murjani 3, merupakan spesialis pencurian tabung gas elpiji kembali diamankan Satreskrim Polres Berau, Kamis (7/5) lalu.
Dalam jumpa pers kemarin (12/5), Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan, pelaku sudah dua kali menikmati dinginnya tidur di balik jeruji besi akibat perbuatan yang sama.
Pada pengungkapan kali ini, selain mencuri tabung gas di empat lokasi yakni di Jalan Milono, Jalan Murjani III, dan Jalan Abu-Abu pada April lalu dengan total 7 tabung gas epiliji, pelaku juga sempat mencuri satu unit alat pompa air di Jalan Murjani II, Tanjung Redeb.
“Setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami akanman barang buktinya satu unit tabung gas berkapasitas 12 kg, satu unit tabung gas berkapasitas 5 kg, lima unit tabung gas berkapasitas 3 kg, serta satu unit alat mesin cuci motor. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur sehingga harus dilumpuhkan,” jelasnya.
Walau sudah mengungkap beberapa TKP, dia menilai masih ada tempat lain pelaku menjalankan aksinya. Untuk itu, saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Sementara lanjut Edy, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*/uga/sam)