Wujudkan Pemerintah Bersih dari Korupsi

- Rabu, 13 Mei 2020 | 21:55 WIB
RAKOR KPK: Bupati Berau Muharram mengikuti rapat koordinasi bersama gubernur dan kepala daerah se-Kaltim yang digelar komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara Online, kemarin (12/5).
RAKOR KPK: Bupati Berau Muharram mengikuti rapat koordinasi bersama gubernur dan kepala daerah se-Kaltim yang digelar komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara Online, kemarin (12/5).

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Muharram, bersama beberapa  pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi yang digelar secara online, Selasa (12/5) kemarin. Rakor yang diikuti gubernur serta bupati dan walikota se Kalimantan Timur tersebut dalam rangka program pencegahan korupsi terintegrasi 2020. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Bupati Berau Muharram menjelaskan, secara khusus komisi pemberantasan korupsi memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, terkait aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), termasuk dalam penanganan covid-19. Di antaranya ada beberapa pesan dari KPK bahwa bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat terdampak covid-19 agar tidak terjadi tumpang tindih. Bantuan sosial juga diingatkan agar tidak ditunggangi kepentingan politis, khususnya para incumbent yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah, seperti halnya imbauan yang telah disampaikan badan pengawas pemilu (Bawaslu). “Di mana bantuan yang diberikan diharapkan benar benar tepat sasaran, objektif dan tidak ada pesan pesan politis terkait pilkada,” ungkapnya.

Selain itu melalui rakor khusus tersebut, KPK juga berharap kepada semua daerah untuk berpartisipasi semaksimal mungkin agar menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, pungutan liar (pungli) dan lain sebagainya. “Semua indikator yang menjadi persyaratan sebuah daerah yang bebas dari korupsi, ini semua harus dipenuhi item-itemnya,” tegasnya.

Untuk di Kabupaten Berau, Muharram, mengakui masih ada beberapa yang harus menjadi perhatian serius. Termasuk kedisiplinan para pejabat daerah dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan kewajiban. Sebagai kepala daerah, Muharram telah mengingatkan agar menyampaikan laporan ini dapat segera dituntaskan. Bahkan setelah mengikuti rakor bersama KPK, Bupati Muharram akan menginstruksikan kepada seluruh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera disampaikan. Bagi yang belum menyampaikan akan dipertimbangkan penundaan pembayaran gaji maupun tunjangannya.

“Karena ini mengganggu banget dan menghambat komitmen daerah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih. Bukan hanya dari penyelenggaraan namun secara data dan administrasi juga harus dilengkapi,” tandasnya. (hms4)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X