Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

- Rabu, 13 Mei 2020 | 21:56 WIB
Junaidi
Junaidi

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Berau untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerjanya. Dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tepat pada waktunya.

Hal itu ditegaskan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu ditegaskan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran THR bisa ditunda waktunya. Solusi atas persialan tersebut diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Jadi misalkan perusahaan tersebut mengalami kerugian atau penurunan pendapatan, maka pembayaran THR bisa ditunda waktunya. Namun tetap dibayarkan kepada para pekerja ini," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi.

Dalam edaran tersebut dirincikan jika perusahaan tidak bisa membayarkan THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

“Nantinya kesepakatan ini akan dilaporkan kepada kami. Sat ini sudah dibentuk posko THR keagamaan di Provinsi Kaltim. Kalau di Berau hanya meneruskan ke perusahaan saja," ujar Junaidi.

Junaidi menjelaskan bahwa surat edaran ini telah diteruskan ke seluruh perusahaan yang ada di Berau. Sejauh ini dikatakan bahwa kondisi perusahaan khususnya pertambangan masih dalam keadaan normal. Belum ada laporan terkait tindakan PHK di tengah pandemi saat ini. "Sampai sekarang baru dua perusahaan yang melaporkan saja terkait PHK, yaitu pengelola resort. Karena cukup berdampak, di mana tidak adanya masuk wisatawan. Begitu juga dengan hotel dan rumah makan, sangat berdampak. Namun sejauh ini belum ada laporan ke kita," ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang ada, Junaidi mengatakan bahwa pemberian THR harus sudah dibayarkan seminggu sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR ini secara tertulis kepada pemerintah selambat-lambatnya 10 hari setelah pembayaran THR.

“Kita harap setiap perusahaan yang ada untuk membayar THR tepat pada waktunya. Ini sangat penting karena menyangkut kesejahteraan masyarakat kita juga yang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya. (hms5)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X