Blokir Jalan Terancam Dipenjara

- Kamis, 14 Mei 2020 | 17:39 WIB
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo

TANJUNG REDEB – Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara. Hal itu ditegaskan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Dikatakan Edy, sesuai Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. 

Pidana penjara lainnya, juga paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati. “Di perundang-undangan sudah jelas, tentu ada hukumannya. Undang-undang itu dibuat, kemudian ada yang melakukan pelanggaran tentu itu melanggar hukum namanya,” ujarnya. 

Sehingga jika ada yang melanggar, pihaknya pun akan menindaklanjutinya dengan proses hukum. Namun kata Edy, dalam hal ini harus tetap ada pembuktian. “Misalnya soal lahan. Seandainya memblokir atau menyerobot tanah itu, kan mesti dibuktikan dahulu. Ini tanah siapa, harus jelas juga yang diblokir itu tanah apa. Jadi kami akan proses,” tegasnya. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X