TANJUNG REDEB – Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara. Hal itu ditegaskan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Dikatakan Edy, sesuai Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Pidana penjara lainnya, juga paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati. “Di perundang-undangan sudah jelas, tentu ada hukumannya. Undang-undang itu dibuat, kemudian ada yang melakukan pelanggaran tentu itu melanggar hukum namanya,” ujarnya.
Sehingga jika ada yang melanggar, pihaknya pun akan menindaklanjutinya dengan proses hukum. Namun kata Edy, dalam hal ini harus tetap ada pembuktian. “Misalnya soal lahan. Seandainya memblokir atau menyerobot tanah itu, kan mesti dibuktikan dahulu. Ini tanah siapa, harus jelas juga yang diblokir itu tanah apa. Jadi kami akan proses,” tegasnya. (mar/har)