Saling Lempar soal Pasar ‘Liar’ Milono

- Kamis, 14 Mei 2020 | 17:58 WIB
HARUS PUNYA DASAR: Aktivitas perdagangan di Jalan Milono dan Manunggal yang selama ini dianggap sebagai pasar liar.
HARUS PUNYA DASAR: Aktivitas perdagangan di Jalan Milono dan Manunggal yang selama ini dianggap sebagai pasar liar.

TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau saling lempar perihal pedagang yang berjualan di Jalan Milono dan Jalan Manunggal, Tanjung Redeb. 

Kepala Satpol PP Berau, Iramsyah mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk menertibkan para pedagang yang telah berjualan di area tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menurutnya tidak mempermasalahkan aktivitas pedagang yang telah berjalan beberapa tahun terakhir itu.

“Kalau yang di Jalan Manunggal dan Milono itu sebenarnya bukan pasar. Cuman masyarakat di sana memperjual belikan apa yang ada di pasar. Jadi itulah kemudian alasan sebagian orang menganggapnya pasar,” katanya kepada awak media ini.

Hanya saja, ia menegaskan pihaknya tetap melakukan penertiban apabila ada kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Para pedagang juga kerap diimbau untuk mengingatkan konsumennya agar parkir secara teratur. 

Perihal apabila aktivitas perdagangan di Jalan Milono dan Manunggal dianggap menyalahi aturan. Ia pun menyerahkan kepada Disperindagkop Berau. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan menentukan hal tersebut. “Kalau Disperindakop meminta kami untuk membubarkan. Ya kami bubarkan. Tapi harus ada dasarnya dulu, kenapa dibubarkan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati mengaku persoalan tersebut bukanlan ranah pihaknya. Melainkan kewenangan bidang Tata Kota. Hanya saja, ia menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berjualan namun tidak memiliki izin sebagai wadah berjualan, maka dianggap telah menyalahi aturan. 

“Itu seharusnya tidak boleh. Karena ini terkait ketertiban. Kalau Disperindakop sendiri kewenangan kami ada di pasar–pasar resmi. Kalau yang liar itu dan mengganggu lalu lintas, hendaknya ditertibkan,” singkatnya. (*uga/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X