Dinkes Sidak Toko, Swalayan dan Pedagang Takjil

- Minggu, 17 Mei 2020 | 19:23 WIB
SIDAK:Dinas Kesehatan Berau bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko, swalayan dan pedagang takjil, yang digelar selama tiga hari.
SIDAK:Dinas Kesehatan Berau bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko, swalayan dan pedagang takjil, yang digelar selama tiga hari.

TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko, swalayan dan distributor di wilayah Tanjung Redeb. Sidak yang berlangsung sejak Rabu (13/5) itu juga menyasar pedagang takjil di beberapa lokasi.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga, Dinas Kesehatan Berau, Suhartini mengatakan, dalam sidak itu, pihaknya menemukan beberapa produk makanan yang sudah mendekati masa kedaluwarsa, khususnya makanan dalam kemasan kaleng. Pihaknya juga menemukan makanan yang kemasannya rusak dan tidak layak dijual, serta beberapa produk kemas ulang yang tidak memiliki izin edar.  

“Produk industri rumah tangga yang izinnya sudah tidak berlaku juga masih kami temukan di sejumlah minimarket,” ujar Suhartini, kemarin (16/5).

Sementara, saat sidak ke sejumlah pedagang takjil, tidak ada yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi. Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sampel makanan. Seperti menguji bahan rhodamin, methylene yellow, dan formalin pada makanan takjil tersebut. “Untuk makanan takjil, hasilnya bagus. Sampel yang kami uji tidak mengandung bahan berbahaya,” lanjutnya.

Suhartini menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan dengan memberikan pembinaan kepada penanggung jawab minimarket. “Kami juga membuat teguran dan pembinaan kepada industri rumah tangga yang belum memiliki izin,  atau izin sudah tidak berlaku,” jelasnya.

Menurut dia, sidak ini penting dilakukan sebagai pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 2020, untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan beredarnya bahan makanan dan minuman tidak layak edar karena kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat keamanan, mutu, serta label. Termasuk mengantisipasi parsel dari bahan-bahan  kedaluwarsa.

Hal ini juga Ini juga menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi untuk mengawasi penjualan pangan yang tidak terdaftar di BPOM RI (MD/ML) ataupun Dinkes (P-IRT). “Jika pelaku usaha ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku, maka ada sanksinya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suhartini.

Selain sidak, Dinkes Berau juga gencar menyampaikan upaya pencegahan penularan Covid-19 kepada pemilik atau pengelola minimarket, toko, dan distributor, dengan menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer. Termasuk mewajibkan pengunjung dan karyawan toko, minimarket atau swalayan menggunakan masker.

Pihaknya juga mengimbau para pemilik swalayan dan toko untuk memasang pesan-pesan kesehatan, seperti cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk dan bersin di tempat-tempat strategis di tempat yang mudah terlihat pengunjung. “Kami juga minta agar pemilik dan pengelola swalayan, toko, hingga distributor agar berkoordinasi dengan dinkes jika ada menemukan pengunjung yang mengalami gejala Covid-19,” pungkas Suhartini. (mar/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X