Tak Ada Salat Id di Masjid

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:35 WIB
BAHAS PELAKSANAAN SALAT ID: Bupati Berau Muharram, didampingi Wakil Bupati Agus Tantomo memimpin rapat bersama membahas pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H, Senin (18/5) kemarin.
BAHAS PELAKSANAAN SALAT ID: Bupati Berau Muharram, didampingi Wakil Bupati Agus Tantomo memimpin rapat bersama membahas pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H, Senin (18/5) kemarin.

TANJUNG REDEB – Pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka tahun ini ditiadakan. Masyarakat hanya boleh melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Pemkab Berau bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, dan perwakilan ormas Islam, mengenai pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H, Senin (18/5).

Dalam rapat itu, ada beberapa kesimpulan yang nantinya menjadi acuan Pemkab Berau mengeluarkan keputusan dan disosialisasikan ke masyarakat. Salah satunya Salat Idulfitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bila mampu. (lihat grafis)

Ketua MUI Kabupaten Berau Syarifuddin Israil mengatakan, pelaksanaan Salat Idulfitri pada 1 Syawal 1441 H, pada dasarnya mengacu pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. “Ada kondisi yang terkendali, ada pula kondisi yang tidak terkendali. Kalau kondisi terkendali, menurut MUI dipersilakan untuk melaksanakan salat Id, baik di lapangan maupun di masjid,” jelasnya, kemarin.

Sementara berdasarkan hasil rapat dan pendapat para tim ahli, bahwa kondisi Kabupaten Berau saat ini berada dalam zona merah. Karena itu, Kabupaten Berau dinyatakan dalam kondisi tidak terkendali. “Kalau tim ahli mengatakan bahwa jangan dilaksanakan, maka jangan dilaksanakan,” kata Syarifuddin.

MUI Kabupaten Berau kata dia, tidak memiliki kewenangan menentukan apakah Berau masuk dalam kondisi terkendali atau tidak terkendali. Yang jelas, hasil rapat yang disimpulkan oleh bupati selaku pimpinan rapat sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. “Setelah ada pandangan dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengikuti fatwa MUI, maka Salat Idulfitri akan kita laksanakan di rumah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengatakan, MUI Kabupaten Berau akan memberikan panduan terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah. “Jadi boleh Salat Idulfitri tapi di rumah masing-masing, baik dari MUI, NU, dan Muhammadiyah serta Forkopimda menyepakati bahwa tidak ada salat berjamaah,” ungkap Muharram, usai memimpin rapat.

Pemkab Berau akan segera menindaklanjuti keputusan bersama ini dengan menyosialisasikan kepada para pengurus masjid se Kabupaten Berau. Bagi pengurus masjid yang masih tetap ingin melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah, dan suatu saat di antara jamaahnya ada yang positif Covid-19, maka pengurus masjid diminta bertanggung jawab melakukan isolasi.

Pasalnya saat ini kondisi ruangan isolasi di RSUD dr Abdul Rivai maupun di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 sangat terbatas. Sementara masih ada pasien positif yang menjalani perawatan. Sehingga dikhawatirkan jika ada penambahan pasien, ruangan yang tersedia tidak lagi mampu menampung.

“Bila ada jamaahnya yang tertular, maka pengurus masjid wajib mengisolasi sendiri jamaah. Karena rumah sakit tidak mampu melayani,” tegas Muharram.

Karena itu, Muharram berharap kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, agar upaya mencegah penularan Covid-19 berjalan dengan baik. (*/uga/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X