TELUK BAYUR - Lurah Teluk Bayur Irwan Hamdani, pastikan pemilihan ketua RT ditiadakan selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Itu jelasnya, untuk menghindari penularan Covid-19 karena terjadinya kerumunan massa.
"Untuk saat ini, pemilihan ketua RT ditiadakan dulu, sesuai dengan SK (surat keputusan) yang kami keluarkan, tentang penundaan pemilihan RT selama 6 bulan ke depan. Dan itu sudah diberlakukan sejak bulan ini," ujarnya, Senin (18/5).
Dengan SK itu jelasnya, bagi ketua RT yang masa jabatannya sudah habis, yakni selama tiga tahun tetap akan menjabat sementara, hingga pemilihan dapat dilaksanakan kembali.
“Ketua RT yang lama akan tetap menjabat hingga kondisinya sudah memungkinkan untuk melangsungkan pemilihan ketua RT," tambahnya.
Penundaan juga katanya, untuk memuluskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19.
"Oleh karenannya pemilihan Ketua RT ini saat ini masyarakat juga dapat memahami kondisi sekarang ini," tandasnya.
Untuk diketahui sambungnya, di Kelurahan Teluk Bayur ada dua RT yang dalam waktu dekat masa jabatannya akan berakhir. Keduanya yakni Ketua RT 8 dan 7. (*/oke/sam)