TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar pertemuan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas Islam, di Ruang Tangguh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, Senin (18/5).
Rapat bersama tersebut guna membahas pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Idulfitri yang tinggal beberapa hari lagi. Rapat dipimpin langsung Bupati Berau, Muharram serta dihadiri Wakil Bupati, Agus Tantomo, Ketua DPRD Madri Pani dan Sekkab M Gazali.
Melalui rapat bersama tersebut, Pemkab Berau bersama pihak terkait, telah memutuskan untuk meniadakan salat berjamaah. Pelaksanaan salat Idulfitri bisa digelar masyarakat di rumah masing-masing.
MUI Kabupaten Berau akan memberikan panduan terkait pelaksanaan salat Idulfitri di rumah. Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga perlu terus memperkuat upaya bersama sama mencegah penyebaran virus corona ini di Kabupaten Berau.
“Jadi boleh salat Idulfitri tapi di rumah masing-masing, baik dari MUI, Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta forkopimda menyepakati bahwa tidak ada salat berjamaah,” ungkap Bupati Berau, Muharram, usai memimpin pertemuan.
Pemkab Berau akan segera menindaklanjuti keputusan bersama ini dengan mensosialisasikan kepada para pengurus masjid se Kabupaten Berau. Bupati Muharram berharap kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, agar upaya bersama mencegah penularan Covid-19 berjalan dengan baik.
Bahkan bagi pengurus masjid yang masih tetap ingin melaksanakan salat Idulfitri berjamaah dan jika suatu saat di antara jamaahnya ada yang ternyata positif Covid-19, maka pengurus masjid diminta bertanggungjawab melakukan isolasi.
Pasalnya saat ini ditegaskan Muharram kondisi ruangan isolasi di RSUD dr Abdul Rivai maupun di rumah sakit darurat Covid-19 sangat terbatas dan juga masih ada pasien positif yang menjalani perawatan. Sehingga dikhawatirkan jika ada penambahan pasien, ruangan yang tersedia tidak lagi mampu menampung.
“Bila ada diantara jamaahnya nanti yang tertular, maka pengurus masjid wajib mengisolasi sendiri jamaah dimasjidnya, karena rumah sakit tidak mampu melayani,” tegas Muharram.
Muharram berharap apa yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama ini, dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Hal ini dikatakan Muharram merupakan upaya bersama untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Harapannya wabah corona ini akan segera berlalu dan aktivitas masyarakat akan normal kembali. (hms6/arp)