Salat Id Dilaksanakan di Rumah

- Selasa, 19 Mei 2020 | 10:44 WIB
RAPAT BERSAMA: Bupati Berau, Muharram bersama Wabup Berau, Agus Tantomo memimpin rapat bersama dalam rangka membahas pelaksanaan salat idul fitri berjamaah.
RAPAT BERSAMA: Bupati Berau, Muharram bersama Wabup Berau, Agus Tantomo memimpin rapat bersama dalam rangka membahas pelaksanaan salat idul fitri berjamaah.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar pertemuan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan ormas Islam, di Ruang Tangguh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, Senin (18/5).

Rapat bersama tersebut guna membahas pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Idulfitri yang tinggal beberapa hari lagi. Rapat dipimpin langsung Bupati Berau, Muharram serta dihadiri Wakil Bupati, Agus Tantomo, Ketua DPRD Madri Pani dan Sekkab M Gazali.

Melalui rapat bersama tersebut, Pemkab Berau bersama pihak terkait, telah memutuskan untuk meniadakan salat berjamaah. Pelaksanaan salat Idulfitri bisa digelar masyarakat di rumah masing-masing.

MUI Kabupaten Berau akan memberikan panduan terkait pelaksanaan salat Idulfitri di rumah. Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga perlu terus memperkuat upaya bersama sama mencegah penyebaran virus corona ini di Kabupaten Berau.

“Jadi boleh salat Idulfitri tapi di rumah masing-masing, baik dari MUI, Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta forkopimda menyepakati bahwa tidak ada salat berjamaah,” ungkap Bupati Berau, Muharram, usai memimpin pertemuan.

Pemkab Berau akan segera menindaklanjuti keputusan bersama ini dengan mensosialisasikan kepada para pengurus masjid se Kabupaten Berau. Bupati Muharram berharap kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan dengan baik, agar upaya bersama mencegah penularan Covid-19 berjalan dengan baik.

Bahkan bagi pengurus masjid yang masih tetap ingin melaksanakan salat Idulfitri berjamaah dan jika suatu saat di antara jamaahnya ada yang ternyata positif Covid-19, maka pengurus masjid diminta bertanggungjawab melakukan isolasi.

Pasalnya saat ini ditegaskan Muharram kondisi ruangan isolasi di RSUD dr Abdul Rivai maupun di rumah sakit darurat Covid-19 sangat terbatas dan juga masih ada pasien positif yang menjalani perawatan. Sehingga dikhawatirkan jika ada penambahan pasien, ruangan yang tersedia tidak lagi mampu menampung.

“Bila ada diantara jamaahnya nanti yang tertular, maka pengurus masjid wajib mengisolasi sendiri jamaah dimasjidnya, karena rumah sakit tidak mampu melayani,” tegas Muharram.

Muharram berharap apa yang telah menjadi keputusan dan kesepakatan bersama ini, dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Hal ini dikatakan Muharram merupakan upaya bersama untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Harapannya wabah corona ini akan segera berlalu dan aktivitas masyarakat akan normal kembali. (hms6/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X