TANJUNG REDEB – Peringatan tak mempan, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Berau amankan enam pemuda yakni ER (18), WS (14), ZP (16), TH (21), DR (14) dan FH (23) karena nekat menggelar balapan liar di Jalan H Isa II, sekitar pukul 00.05 Wita, Selasa (19/5).
Selain pelaku, polisi juga mengamkan seluruh kendaraan yang digunakan untuk balapan. Adapun keenam pemuda itu diamankan, berkat laporan masyarakat yang resah dengan aksi keenam pemuda tersebut.
“Hal ini (balapan liar, red) tentu meresahkan masyarakat, apalagi ini bulan Ramadan ditambah saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.
Ditegaskan Edy, karena peringatan tak mempan, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap ke enam pemuda tersebut dan rencananya akan menjalani sidang di bulan Juni nanti. Sedangkan yang masih di bawah umur hanya dilakukan pemanggilan terhadap orangtuanya. "Setelah kami dalami, rupanya di antara keenam pemuda itu ada yang masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Adapun pasal yang menjerap pelaku balapan liar adalah Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, di mana setiap pengendara bermotor tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta, Pasal 288 ayat 1 setiap pengendara tidak silengkapi STNK, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau dendan Rp 500 ribu, dan Pasal 280 setiap kendaraan tidak dipasangi nomor kendaraan diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (*/uga/sam)