Mantan Kakam Divonis 2,6 Tahun

- Kamis, 21 Mei 2020 | 23:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus penerbitan izin kawasan hutan, Bajuri, divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (20/5). Selain itu, mantan Kepala Kampung Gurimbang ini, juga didenda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda Herawati Dewi Prihatin mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Pasal 105 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Serta denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” jelas Imelda, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (20/5)

Atas putusan tersebut, Imelda mengaku, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengambil langkah upaya hukum banding. “Terdakwa langsung menyatakan banding,” ujarnya.

Terlebih menurut Imelda, JPU menuntut terdakwa 4 tahun pidana penjara. Tentu tidak sesuai dengan putusan. “Mungkin bagi jaksa putusan ini terlalu ringan, sehingga banding. Dan sebaliknya, karena bagi terdakwa itu merasa masih terlalu berat akhirnya banding juga,” jelasnya. “Hak yang diberikan yang ditanya pertama itu terdakwa, jadi yang bersangkutan bilang banding, maka Jaksa ketika ditanya bilang banding juga,” lanjutnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono, membenarkan putusan untuk Bajuri memang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa itu dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 105 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Putusan tadi terdakwa langsung menyatakan upaya hukum banding. Dan JPU juga langsung mengambil sikap yang sama,” tegas Andie.

Terkait perkara ini, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan, siapapun yang terlibat atas kasus Kawasan Budidaya  Kehutanan (KBK) dan wilayah Kawasan Budidaya non Kehutanan (KBNK), sudah tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun untuk KBK atau tidak mesti dibuktikan lebih dulu, seperti melihat dari saksi ahlinya, kemudian dicek petanya.

“Jika yang bersangkutan masih memaksakan harus menguasai tanah KBK milik pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti dan kami proses,” kata Edy. “Sudah jelas, KBK itu tidak boleh dimiliki. Kalau ada yang menggunakan KBK, mungkin perusahaan itu sifatnya hanya pinjam, jadi perusahaan juga tidak bisa memiliki. Tetap milik negara,” tegasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X