Tekan Harga dengan Operasi Pasar

- Sabtu, 23 Mei 2020 | 09:40 WIB
TEKAN HARGA: Operasi pasar yang dilaksanakan Disperindagkop dan Perum Bulog Berau, guna menekan harga jual sejumlah komoditi, khususnya gula.
TEKAN HARGA: Operasi pasar yang dilaksanakan Disperindagkop dan Perum Bulog Berau, guna menekan harga jual sejumlah komoditi, khususnya gula.

TANJUNG REDEB -  Tekan harga gula agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) menggelar operasi pasar, Jumat (22/5).

Kepala Perum Bulog Berau Apriansyah, mengatakan, operasi pasar sengaja dilaksanakan mengingat harga gula di pasaraan mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi, bahkan melebihi HET yakni mencapai Rp 19-21 ribu.

"Karena itu kami menjual gula sesuai dengan HET yang telah ditentukan yakni Rp 12.500.," ujarnya, kemarin (22/5).

Agenda itu katanya, rencananya hanya akan dilaksanakan selama dua hari. Namun, jika di Hari Raya Idulfitri masih banyak yang membutuhkan, tak menutup kemungkinan akan kami laksanakan kembali.

"Untuk stok, kami dipastikan masih cukup untuk melaksanakan oprasi pasar gula ini," jelasnya.

Selain gula, dalam operasi pasar kemarin pihaknya juga menjajakan gula saja tapi juga beras medium, premium, dan tepung terigu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Disperindagkop Berau, Tamin menambahkan, selain menekan harga, operasi pasar bertujuan untuk memecah fokus masyarakat agar tak berkumpul di pasar umum, dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Selain bekerja sama dengan Bulog, pihaknya juga juga bekerja sama dengan salah satu retail di Bumi Batiwakkal. "Mudah-mudahan dengan operasi pasar ini kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi, terutama kebutuhan gula," pungkasnya. (*/oke/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X