TELUK BAYUR - Camat Teluk Bayur Anang Adiansyah, ingatkan warganya melaksanakan salat Idulfirti 1441 Hijriah tetap di rumah masing-masing. Hal itu katanya sudah dia sepakati setelah melaksanakan rapat bersama kepala kampung, Kapolsek dan Danramil di Kecamatan Teluk Bayur. Itu juga sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
"Berdasarkan rapat belum lama ini, disimpulkan untuk Kecamatan Teluk Bayur salat Id tidak dilaksanakan baik di masjid maupun di lapangan. Itu mengingat Kecamatan Teluk Bayur masuk dalam zona merah," ujarnya.
Tegasnya, siapa saja yang melaksanakan salat Id berjamaah seperti di masjid maupun lapangan dan terdapat masyarakat terpapar virus Covid-19, maka pengurus masjid harus bertanggung jawab untuk mengevakuasi, isolasi, dan warga harus membiayai pengobatan dengan biaya sendiri.
“Jika ada yang terpapar karena hal itu pemerintah tidak akan menanggung penanganannya. Hal itu sudah saya sampaikan kepada kapala kampung, saya harap mereka bisa menyosialisasikan hal ini ke tingkat RT dan pengurus masjid," pungksnya. (*/oke/sam)