Hari Ini Sidang Tuntutan Perkara Prostitusi Online yang Melibatkan IRT

- Kamis, 28 Mei 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Terdakwa Yeni Titian (YT), warga Sambaliung, akan menjalani sidang tuntutan hari ini (28/5), melalui sidang online komunikasi dalam jaringan (daring).

Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dany, perkara yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut sudah memasuki agenda tuntutan.

Terdakwa YT, lanjut dia, sudah menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Salah satunya saksi korban. Bahkan semua keterangan saksi yang sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dibenarkan oleh pihak terdakwa.

“Pasal 506 (KUHP) yang disangkakan ke terdakwa dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” katanya.

Untuk diketahui, kasus prostitusi online yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT) itu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Berau. Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menuturkan, kasus tersebut melibatkan seorang IRT berinisial YI (20) dan mucikari berinisial YT, warga Sambaliung, 8 Januari lalu.

YT diduga kuat ‘menjual’ YI (20) kepada lelaki hidung belang. Hal ini terungkap dari bukti percakapan via WhatsApp dan bukti transfer yang didapat dari handphone milik korban. Dari percakapan tersebut, korban bertarif Rp 1,9 juta untuk sekali kencan. “Untuk satu kali kencan, YT mendapat jatah Rp 400 ribu. Korban dapat Rp 1,5 juta,” katanya.

Dari penuturan YT yang disampaikan Rengga, YT telah menjalankan bisnis ‘esek-esek’ tersebut selama lima bulan. Korbannya pun hanya YI. Setiap lelaki hidung belang yang ingin menikmati kemolekan YI, harus bernegosiasi dengan YT untuk menyepakati harga dan tempat ‘eksekusi’. “Semua satu pintu melalui YT,” ujar Rengga.

Selain menyediakan layanan sekali kencan bertarif Rp 1,9 juta, YI melalui YT juga menyediakan layanan long time dengan tarif minimal Rp 3 juta. “Mereka tidak punya tempat. Jadi berpindah-pindah hotel,” katanya.

YI sendiri diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Redeb, pada Rabu (8/1) lalu. Dari pengakuan YI, dia mendapat pekerjaan dari YT. Dengan modus sebagai pemandu lagu karaoke keluarga. “Dia diamankan saat akan melayani tamu,” jelas Rengga.

Untuk YT sebagai muncikari, diancam dengan pasal 506 KUHP, yang berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 1,4 tahun. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X