Alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Klinik Tirta Medical Center juga segera difungsikan. Kepala Cabang Klinik Tirta, Annita Pratiwi mengatakan, alat PCR tersebut tiba sejak dua pekan lalu. Saat ini pihaknya tengah mengurus izin operasional di Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim. Bahkan pihaknya telah menyurat ke Bagian Litbangkes Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengoperasiannya.
“Kelengkapan berkas dan persyaratan semua telah disiapkan dan diserahkan ke Dinkes. Sudah visitasi juga dari Dinas Kesehatan Berau. Harapannya pekan depan bisa digunakan,” kata Annita, kemarin (28/5).
Keberadaan alat PCR tersebut dapat melayani masyarakat sekitar dan karyawan perusahaan. Sehingga untuk test swab pasien, tidak perlu menunggu lama, karena harus mengirim sampel ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya. “Hasil swab butuh waktu 2 hingga 3 hari untuk satu sampel. Untuk mengeluarkan satu sampel swab dibutuhkan 3 kali proses. Yakni ekstraksi, reagensia, dan analisa PCR. Proses ekstraksi butuh waktu 3 jam,” jelasnya.
“Pengadaan alat PCR ini untuk membantu mengetahui hasil swab pasien. Di Berau memang belum ada. Jadi alat ini untuk membantu percepatan pemeriksaan swab pasien,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi menuturkan, meski Klinik Tirta merupakan milik swasta, namun izin operasional alat PCR tetap kepada Dinas Kesehatan. “Kami sudah melakukan pemeriksaan juga. Izin sudah masuk. Masih menunggu dari provinsi juga,” singkatnya. (*/hmd/har)