Nabire Divonis 12 Tahun Penjara

- Jumat, 29 Mei 2020 | 19:11 WIB
VONIS: Terdakwa Nabire divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb, Rabu lalu.
VONIS: Terdakwa Nabire divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb, Rabu lalu.

TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus penikaman istri siri hingga tewas, Nawir alias Nabire (63), divonis 12  tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan melalui daring, Rabu (27/5) lalu.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, melalui JPU, Ali, mengaku perlu waktu sepekan untuk menentukan sikap. “Kami masih pikir-pikir, sekaligus melaporkan pada pimpinan,” ujarnya, kemarin (28/5).

JPU mengajukan waktu sepekan untuk berpikir karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut maksimal pidana penjara 15 tahun. “Tuntutan jaksa 15 tahun. Sementara putusan hakim 12 tahun. Meski pasal yang dijatuhkan sesuai dengan JPU, tetapi pidana penjara yang dijatuhkan berbeda,” terangnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengaku, kliennya menerima putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Kata Abdullah, yang bersangkutan juga tidak merasa keberatan mengenai pasal yang diterapkan oleh majelis. Menurutnya, terdakwa menerima sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

“Terdakwa sudah menerima. Yang bersangkutan tidak mengambil upaya hukum banding,” jelas Abdullah.

Sebelumnya, Nabire dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Berau pada Senin (11/5) lalu. Oleh penyidik Polres Berau, terdakwa disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.

Saat terdakwa menjalani agenda sidang dakwaan, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU menghadirkan tiga saksi dari keluarga korban. Menurut JPU, keterangan saksi-saksi di persidangan saat itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya dari keterangan saksi yang dihadirkan mendukung pembuktian dakwaan JPU terhadap Nabire. Dalam hal ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa pada tuntutan Jaksa.

Setelah saksi-saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb melalui sidang online. Dalam keterangan terdakwa di persidangan, dia menyesal dan mengakui perbuatannya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X