TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengaku masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI, perihal petunjuk teknis pelaksanaan dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir 2020 ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ini. Keputusan tersebut dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kami selaku penyelenggara harus menunggu keputusan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaannya dan tahapan pemilihan itu sendiri," katanya saat diwawancara awak media, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, pada Pilkada 2020 ini akan dijalankan dengan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini sejalan dengan kondisi yang terjadi sekarang, di mana wabah Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
Budi juga memperkirakan, paling lambat awal Juni ini keputusan KPU RI bisa terbit. Sehingga pihaknya bisa melaksanakan tahapan pilkada. "kami di kabupaten harus siap melaksanakan lanjutan tahapan Pilkada yang sempat ditunda karena Covid-19," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat ini dirinya menerangkan bakal melantik PPS tiap kecamatan yang sempat tertunda akibat Covid-19. "Untuk teknisnya harus menyesuaikan kondisi Covid-19, apakah dilakukan secara daring atau lantik langsung," ujarnya. (arp2)