Seluruh Perusahaan Telah Bayar THR

- Jumat, 29 Mei 2020 | 19:23 WIB
Junaidi
Junaidi

TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau memastikan seluruh perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan membayar THR ke para pekerja.

Kepala Disnakertrans, Junaidi menyampaikan, sejauh ini tidak ada laporan yang diterima pihaknya terkait penundaan pembayaran THR ini. Seluruh perusahaan dipastikan telah memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

"Hanya beberapa perusahaan saja dan itupun bukan karena kondisi saat ini, tapi yang mengalami masalah keuangan sejak beberapa bulan lalu dan sekarang masih tetap kami pantau prosesnya seperti apa. Namun untuk perusahaan lainnya yang dalam kondisi bagus sudah membayar kewajibannya kepada pekerja," jelasnya.

Ia mengatakan, sebelumnya juga telah menyurati 140 perusahaan yang ada secara online. Melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada, mulai pertambangan, perkebunan termasuk perhotelan. Namun sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke kita, sehingga dipastikan seluruhnya telah memenuhi kewajiban," ungkapnya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Kegamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persialan tersebut diproleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Jadi misalkan perusahaan tersebut mengalami kerugian atau penurunan pendapatan, maka pembayaran THR bisa ditunda waktunya. Namun tetap dibayarkan kepada para pekerja ini," tegas Junaidi.

Dalam edaran tersebut dirincikan jika perusahaan tidak bisa membayarkan THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pemabayaran dapat dilakukan secara bertahap. Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pemabayara dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati. (hms5/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

DLHK Berau Kampanyekan Ramadan Minim Sampah

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB

Pemkab Berau Siapkan Rp 59 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:10 WIB
X