Sejak 26 Mei, Ribuan Karyawan Perusahaan Ini Mogok Kerja

- Minggu, 31 Mei 2020 | 20:56 WIB
MOGOK KERJA: Karyawan PT Gunta Samba Jaya menggelar aksi mogok kerja sejak 26 Mei lalu. Aksi ini buntut dari tuntutan mereka yang tidak dipenuhi perusahaan.
MOGOK KERJA: Karyawan PT Gunta Samba Jaya menggelar aksi mogok kerja sejak 26 Mei lalu. Aksi ini buntut dari tuntutan mereka yang tidak dipenuhi perusahaan.

TANJUNG REDEB - Kurang lebih 1.000 karyawan PT Gunta Samba Jaya Indogunta Group melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan sejak 26 Mei hingga saat ini, di lingkungan perusahaan, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, dengan protokol kesehatan Covid-19.

Sekretaris Federasi Kehutanan Industri Umum Pertanian Perkayuan dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) PT Gunta Samba Jaya Indogunta Group, Takwin mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan merupakan bentuk protes kepada pihak perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kesepakatan bersama terkait pembayaran denda keterlambatan gaji. Termasuk tunjangan hari raya (THR) yang baru dibayarkan 50 persen.

Diungkapkannya, beberapa tuntutan yang dilayangkan karyawan kepada pihak perusahaan di antaranya, menuntut pembayaran denda keterlambatan pembayaran gaji karyawan periode Maret dan April 2020. Karyawan juga menuntut agar THR dibayar penuh, membayar denda keterlambatan pembayaran THR karyawan yang baru dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2020 sebanyak 50 persen.

“Kami menuntut agar manajemen perusahaan segera merealisasikan kesepakatan atau perjanjian bersama. Poin-poin tuntutan sudah kami sampaikan dan sudah ada hasil perundingan bipartit kami dengan pihak perusahaan. Namun selalu perusahaan tidak menepati atau menjalankan kesepakatan yang telah dibuat alias dilanggar,” bebernya (30/5).

Menurut Takwin, permasalahan keterlambatan gaji bukan baru kali ini terjadi antara perusahaan dan karyawan. Bahkan sebelumnya karyawan juga pernah melakukan mogok kerja pada Maret 2020 lalu. Meski diperoleh kesepakatan atas mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), namun pihak perusahaan disebutnya lagi-lagi melanggar kesepakatan.

“Perselisihan antara pekerja dan perusahaan sering terjadi akibat tidak adanya keterbukaan perusahaan terhadap pekerjanya mengenai kondisi perusahaan. Karena selama ini kegiatan operasional produksi perusahaan tetap berjalan normal. Apalagi mayoritas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Berau masih membayarkan gaji dan THR karyawan secara penuh,” tambahnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Juli Mahendra, yang dikonfirmasi terkait aksi mogok kerja karyawan PT Gunta Samba Jaya Indogunta Group, mengatakan sampai saat ini tidak ada permohonan untuk mediasi baik dari pihak perusahaan maupun karyawan yang melakukan aksi. “Belum ada permohonan dari kedua pihak belum. Jadi bagaimana mau dimediasi?” katanya, kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Gunta Samba Jaya Indogunta Group yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp tidak merespons awak media ini. (mrt/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X