TANJUNG REDEB – Bupati Muharram ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali berkantor pada 5 Juni 2020.
Itu mengingat, tidak adanya perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi ASN, setelah edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 28 Mei lalu.
“Sesuai dengan SE-nya. Maka akan kembali bekerja seperti biasa,” katanya, Minggu (31/5).
Meski kembali berkantor seluruhnya, namun ASN ditegaskannya harus selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan di setiap kantor.
“Utamanya wajib mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai setelah kembali bekerja kasus Covid-19 di Berau bertambah. Tapi jangan sampai melalaikan kewajiban. Terlebih bagi ASN yang bekerja dibidang pelayanan masyarakat,” jelasnya. (*/hmd/sam)