5 Juni ASN Wajib Berkantor Kembali

- Senin, 1 Juni 2020 | 20:19 WIB
Muharram
Muharram

TANJUNG REDEB – Bupati Muharram ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali berkantor pada 5 Juni 2020.

Itu mengingat, tidak adanya perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi ASN, setelah edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 28 Mei lalu.

“Sesuai dengan SE-nya. Maka akan kembali bekerja seperti biasa,” katanya, Minggu (31/5).

Meski kembali berkantor seluruhnya, namun ASN ditegaskannya harus selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan di setiap kantor.

“Utamanya wajib mengikuti protokol kesehatan, jangan sampai setelah kembali bekerja kasus Covid-19 di Berau bertambah. Tapi jangan sampai melalaikan kewajiban. Terlebih bagi ASN yang bekerja dibidang pelayanan masyarakat,” jelasnya. (*/hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB
X