Pembatasan Penumpang Masih Berlaku

- Selasa, 2 Juni 2020 | 19:06 WIB
MULAI BEROPERASI: Aktivitas penerbangan penumpang di Bandara Kalimarau, Berau, aktif kembali. Senin (1/6), baru maskapai Wings Air yang  melakukan penerbangan.
MULAI BEROPERASI: Aktivitas penerbangan penumpang di Bandara Kalimarau, Berau, aktif kembali. Senin (1/6), baru maskapai Wings Air yang melakukan penerbangan.

TANJUNG REDEB – Aktivitas penerbangan penumpang di Bandara Kalimarau mulai aktif Senin (1/6). Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Kalimarau, Erma menuturkan, pada hari pertama pengoperasian Bandara Kalimarau, baru Wings Air yang melakukan dua kali penerbanganBerau-Balikpapan. Yakni pada pukul 12.10 Wita dan 16.00 Wita.

“Jadwal penerbangan hari ini (kemarin, Red.) baru Wings Air. Sedangkan Sriwijaya Air setiap Sabtu,” ujar Erma kepada Berau Post, kemarin (1/6).

Sementara maskapai lainnya, yakni Garuda hingga kemarin belum ada info pasti kapan akan melakukan penerbangan di Bandara Kalimarau. Erma pun mengakui penerbangan reguler di Kalimarau belum normal karena Covid-19 masih mewabah.

Hari pertama beroperasi, lanjut Erma, situasi Bandara Kalimarau masih lenggang. Tidak ada lonjakan penumpang. Hal ini bisa jadi karena masyarakat masih takut bepergian. Apalagi hanya ada satu maskapai yang melayani penerbangan.

“Masyarakat masih sangat mempertimbangkan untuk melakukan perjalanan. Aturan pembatasan 50 persen penumpang dan juga persyaratan yang harus dipenuhi juga masih berlaku,” katanya.

Meskipun bandara kembali dibuka, namun protokol kesehatan wajib dilakukan penumpang. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan juga mencuci tangan. “Di area bandara banyak disediakan fasilitas mencuci tangan. Jadi penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Selain itu masa pembatasan perjalanan orang juga masih diperpanjang hingga 7 Juni 2020 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 dan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional. “Sesuai dengan itu, syarat utamanya adalah harus ada dokumen kesehatan berupa surat hasil rapid test atau PCR, surat tugas dari instansi bagi ASN,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X