Terima atau Banding Diputuskan Hari Ini

- Selasa, 2 Juni 2020 | 19:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru akan menentukan sikap terhadap vonis Majelis Hakim, yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus penikaman istri siri hingga tewas, Nawir alias Nabire (63), hari ini (2/6). Hal itu dipastikan Kasi Pidum Kejari Berau, Andie Wicaksono, kemarin (1/6).

“Sebelumnya kami masih pikir-pikir, tetapi besok saya pastikan sudah akan tentukan sikap,” ujarnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Abdullah, mengaku kalau pihaknya siap jika jaksa nantinya akan menempuh upaya banding. Tentu itu setelah ia berkoordinasi dengan kliennya. Setuju atau tidak untuk banding. Yang jelas. Jika jaksa banding, pihak terdakwa sudah tentu juga akan mengambil langkah yang sama.

 “Meski klien kami sudah menerima putusan, sesuai aturan jelas terdakwa juga punya hal yang sama untuk mengajukan banding. Akan kami diskusikan ini dengan klien kami. Setelah nanti mengetahui sikap jaksa,” jelasnya.

Diketahui, Nabire ini, divonis 12  tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan melalui daring, Rabu (27/5). Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebelumnya, Nabire dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Berau pada Senin (11/5) lalu. Oleh penyidik Polres Berau, terdakwa disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta.

Saat terdakwa menjalani agenda sidang dakwaan, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU menghadirkan tiga saksi dari keluarga korban. Menurut JPU, keterangan saksi-saksi di persidangan saat itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya dari keterangan saksi yang dihadirkan mendukung pembuktian dakwaan JPU terhadap Nabire. Dalam hal ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa pada tuntutan Jaksa.

Setelah saksi-saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb melalui sidang daring. Dalam keterangan terdakwa di persidangan, dia menyesal dan mengakui perbuatannya. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X