Jaksa Baru Terima SPDP

- Selasa, 2 Juni 2020 | 19:15 WIB
Andie Wicaksono
Andie Wicaksono

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara MM, warga Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar. Seorang istri yang tega menghabisi suaminya sendiri. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono, kemarin (1/6).

“SPDP sudah masuk sejak awal Mei lalu. Jaksa tinggal tunggu pelimpahan berkas saja lagi,” ujarnya.

Jika nanti sudah menerima tahap I dari penyidik, pihaknya baru bisa melakukan pemeriksaan berkas untuk diteliti. Sekiranya ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik. “Jika dirasa belum cukup memenuhi syarat formil dan materil akan kita kembalikan disertai petunjuk jaksa,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengaku, saat ini pihaknya masih tengah melakukan proses penyusunan berkas. Sejauh ini disebutnya, tidak ada kendala yang berarti, kecuali sempat terhambat karena pandemi. Pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan jaksa.

“Kami masih dalam penyusunan berkas, jika tidak ada halangan berkas secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rengga.

Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada 12 Maret 2020. Pengungkapan kasus berawal dari penemuan potongan tulang oleh warga setempat yang saat itu hendak ke kebun dan menemukan potongan tulang yang diduga tulang manusia. Lalu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada 2 Mei lalu. Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa potongan tulang.

Sampai akhirnya, kepolisian berhasil mengungkap identitas korban itu  berinisial AA. Saat menelusuri identitas tersebut dan menemukan sang istri. Kemudian, langsung diinterogasi. Ternyata istrinya memang pernah datang ke Polsek Tabalar melaporkan bahwa suaminya menghilang.

Dalam pengembangan, timbul kecurigaan terhadap istri AA sebagai pelaku pembunuhan ini. Hingga akhirnya terungkap bahwa pelakunya memang istrinya sendiri. Pembunuhan terhadap korban dilakukan dengan memukul menggunakan kayu ulin saat korban tertidur lelap di rumah kebun.

Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti termasuk menenggelamkan korban ke dasar sungai menggunakan pemberat batu. Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku membuat laporan ke polisi jika suaminya hilang dan tak pernah pulang. Namun, saat tim ke TKP menemukan kejanggalan. Salah satunya tulang yang terikat dengan batu. Dari situ pihaknya menyimpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan.

Pihaknya pun mendalami dan mencari tahu siapa orang terdekatnya dan mengarah kepada istrinya sendiri. Kasus ini dikembangkan dan menggeledah sekitar rumah korban. Ternyata terdapat pakaian yang digunakan pelaku untuk mengelap darah korban.

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, tim juga menemukan sisa pembakaran kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa suaminya. Setelah di periksa dan kembangkan, yang bersangkutan mengakui membunuh suaminya dengan cara memukul dengan kayu ulin hingga tewas.

Usai membunuh suaminya pelaku kemudian menghubungi temannya yang sekarang menjadi pacar pelaku untuk membantu menghilangkan jejak. Korban dimasukkan dalam sarung lalu diikat batu kemudian dibuang ke sungai.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338 Jo Pasal 55 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, pelaku mengaku tega membunuh suaminya karena sakit hati sering dipukuli. “Saya sakit hati sering dipukuli suami jika telat masak. Nggak kerja dipukul,” katanya. Meski demikian, ia mengaku menyesali perbuatannya dan merasa kehilangan suaminya yang sudah menemaninya selama tujuh tahun. (mar/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X