Pemberangkatan Haji 2020 Ditunda

- Rabu, 3 Juni 2020 | 08:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah. Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini karena pandemi virus corona atau Covid-19 belum berakhir.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Berau Zaelani mengakui, pembatalan keberangkatan haji tahun ini sudah diketahui seluruh calon jamaah haji Berau melalui komunikasi grup media sosial. “Alhamdulillah, respons jamaah sangat positif. Mereka mau memahami bahwa pembatalan itu semata-mata demi keselamatan jamaah haji Indonesia,” ujar Zaelani, Selasa (2/6).

Zaelani menyebutkan, sampai saat ini, otoritas Pemerintah Arab Saudi juga belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Sementara pihaknya dikejar waktu untuk persiapan pelaksanaan haji. Sehingga Kemenang menilai waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Sejauh ini kata dia, persiapan ibadah haji terus berjalan. Mulai tahapan persiapan, pelunasan ongkos naik haji (ONH) tahap I hingga April lalu dan disambung pelunasan tahap II sampai saat ini. Semua calon jamaah haji yang sudah pelunasan juga diminta untuk pembuatan paspor. Itu dilakukan sampai sekarang.

“Setiap daerah masih diminta untuk memberikan pembinaan kepada calon jamah haji melalui bimbingan manasik. Dan ini akan kita berikan kepada semua jamaah yang sudah pelunasan berupa buku bimbingan panduan manasik haji,” jelasnya.

“Paspor akan dikembalikan kepada masing-masing calon jamaah. Padahal sudah proses pembuatan visa dari kedutaan. Sementara di sana tinggal menunggu kepastian terlaksana atau tidak,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, informasi yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan di 2020 akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji 2021. Secara otomatis antrean tahun 2021 akan mundur pada 2022. “Seperti itu  seterusnya. Kecuali ada kebijakan lain yang belum diketahui,” ujarnya.

Sementara bagi calon jamaah haji lansia, tetap akan berangkat 2021.  Sehingga diminta menjaga kondisi kesehatan. Karena berjalannya waktu bisa saja ada bawaan penyakit muncul kembali. “Tentu kondisi kesehatan semua jamaah akan dicek kembali setiap bulan. Bahkan saat dekat pemberangkatan pasti dicek kembali. Makanya jamaah diminta tetap mengontrol kesehatannya,” bebernya

Dijelaskannya juga, para calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), baik bagi haji reguler maupun haji khusus yang telah dibayarkan. Mekanisme penarikan kembali biaya haji tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

“Dikembalikan setoran pelunasannya saja. Setoran awal Rp 25 juta itu masih jadi simpanan Badan Pengelola Keuangan Haji. Artinya kalau berangkat tahun depan, tinggal pelunasan kembali,” jelasnya. “Bagi yang tidak mengambil dananya, ongkos hajinya tidak mengalami perubahan. Masih tetap dengan ongkos haji 2020,” lanjutnya.

 

Bagi para calon jamaah haji reguler, proses pengembalian permohonan setoran lunas antara lain;

1. Jamaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan menyertakan: bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji, memperlihatkan aslinya dan fotokopi KTP dan memperlihatkan asli dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jamaah haji.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X