TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau amankan dua pelaku pencurian di tempat berbeda. Pelaku yakni PJ (18) warga Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur, dan GH (27) Jalan SM Bayanuddin, Gang Rinjani, Sambaliung.
PJ jelas Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, mencuri satu unit hanphone Oppo F1 warna hitam dan sepasang pelek motor di tempat berbeda.
Pengungkapan pelaku kata Rengga, karena korban sempat melihat PJ melompat melewati jendela rumahnya. “Saat itu korban langsung melapor ke polisi, setelah kami lakukan penyelidikan di hari itu juga kami berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, sekaligus dengan barang buktinya,” ujarnya saat menggelar press release, kemarin (3/6).
Adapun pelaku GH yang melakukan aksi pencurian di Jalan Durian III, Tanjung Redeb, berhasil diamankan pada Sabtu (23/5), begitu juga dengan barang bukti berupa alat bor dan alat pemotong kayu.
Dalam pengembangan, GH diketahui tidak hanya melakukan aksinya satu kali, sebelumnya pelaku juga sempat melakukan pencurian di lima tempat berbeda, di mana seluruh barang buktinya sudah dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya tegas Rengga, keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/uga/sam)