Sopir Travel Nyambi Jual Miras

- Kamis, 4 Juni 2020 | 19:44 WIB
PRESS RELEASE: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menunjukkan pelaku penjualan miras ilegal kepada awak media, kemarin (3/6).
PRESS RELEASE: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menunjukkan pelaku penjualan miras ilegal kepada awak media, kemarin (3/6).

TANJUNG REDEB – 687 botol minuman keras (Miras) berbagai merk diamankan personel Polres Berau, Selasa (2/6). Miras tersebut didapat dari RM (43), warga Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, menuturkan, 687 botol miras terdiri dari 72 botol Mansion, 60 botol Bir Singaraja, 516 botol Anggur Merah, 9 botol Anggur Hitam Kolesom, 12 botol Frost Beer, 6 botol Guinnes, dan 12 botol Anggur merah/Macdonalt.

“Pelaku diamankan sekira pukul 20.45 wita di Jalan H Isa I. Adapun ratusan miras yang kami amankan disimpan di rumahnya di Jalan Kayu Putih,” katanya Edy saat press release kemarin (3/6).

RM lanjutnya, merupakan seorang sopir travel. Kepada penyidik, RM nyambi menjual miras karena kebutuhan ekonomi. Dari pengakuan RM ia baru menjual miras tersebut selama 10 hari. Adapun miras didatangkannya dari Samarinda melalui jalur darat.

“Katanya karena wabah covid-19 dia tidak bisa menarik travel, makanya dia menjual miras ini. Tapi apapun alasannya, apa yang dilakukan ini tetaplah salah,” katanya.

Berdasarkan pendalaman penyidik juga tambah Edy, untuk mendapatkan ratusan botol miras itu RM harus mengeluarkan uang hingga Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 3 ayat 1 Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Perubahan Perda Pertama Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Berakohol.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya. (*/hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X