TANJUNG REDEB – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb telah mendapat remisi Idulfitri pekan lalu. Namun, di antara WBP yang mendapat remisi tersebut, tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Prayitno mengatakan, pada perayaan Idulfitri tahun ini, sebanyak 417 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Di mana sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap WBP yang patuh terhadap aturan. Serta berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. “Jadi pengumuman remisi ini diumumkan pada hari Idulfitri,” ucapnya.
Setiap warga binaan pun disampaikan Prayitno berbeda-beda dalam memperoleh remisi. Mulai dari remisi 15 hari hingga maksimal selama dua bulan atau 60 hari. Untuk pengurangan masa tahanan selama dua bulan itu disebutnya remisi khusus.
“Untuk remisi khusus ini karena warga binaan tersebut memberikan contoh baik,” katanya.
Meski banyak warga binaan yang mendapat remisi, Prayitno mengungkapkan tidak ada yang langsung bebas karena mendapat pengurangan tahanan. Karena masih harus menjalani masa hukumannya.
Ditanya perihal perkara yang bisa mendapatkan remisi Idulfitri, dirinya mengaku lupa. “Saya sudah memahami, tetapi lupa-lupa ingat. Nanti saya pelajari lebih jelas lagi kategorinya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menuturkan belum bisa membuka jam besuk bagi pengunjung rutan untuk bertatap langsung dengan warga binaan. Karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Tetapi jika keluarga ingin memberikan makanan, itu masih bisa dititipkan kepada petugas,” jelasnya. (*aky/arp)