TANJUNG REDEB – Seluruh kantor pelayanan daerah akan kembali dibuka hari ini (5/6), dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi menerangkan, penerapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi, sekaligus persiapan menuju new normal.
“Secara umum, sebenarnya new normal itu ada tiga poinnya. Menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Jadi dengan (penerapan) ini, sebenarnya kita sudah menjalankan new normal tersebut,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (4/6).
Namun diakui Iswahyudi, terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di kantor pemerintahan, secara teknis belum ada. Seperti ketetapan pembatasan jumlah pertemuan di kantor, atau ketentuan lain yang mengatur secarat teknis pelayana publik.
Bahkan dari kacamatanya, sebagian masyarakat dinilai belum siap menghadapi new normal. Sebab, masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa mematuhi protokol-protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. Contoh terkicil soal penggunaan masker.
“Jadi intinya, jika ingin Kabupaten Berau ini kondisinya kondusif, maka masyarakatlah yang harus jadi pahlawan untuk dirinya sendiri, keluarga, dan orang-orang yang ada di sekitarnya,” katanya.
Diakui Iswahyudi, saat ini memang belum ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang tak menaati protokol kesehatan. “Kemarin (Rabu, 3/6) hal ini sudah kami bahas bersama dengan DPRD. Karena saat ini hanya menggunakan aturan bupati yang sifatnya imbauan. Makanya jika memungkinkan, kita akan membuatkan perda terkait aturan pemenuhan protokol kesehatan oleh masyarakat langsung,” jelasnya.
“Jadi untuk masyarakat, mari kita patuhi protokol kesehatan bersama, sihingga kita semua akan terjaga dari Covid-19. Mari kita menjadi pahlawan bersama-sama,” tutupnya. (*/uga/udi)