TANJUNG REDEB- Pemberlakuan wajib menggunakan masker selama masa pandemi Covid-19 juga diberlakukan di Kabupaten Berau. Masyarakat yang bepergian atau beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, akan diminta kembali untuk mengambil masker dan menggunakannya.
Aturan itu kemudian dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo, harusnya diperkuat dengan payung hukum. Agar sah dan ada sanksi bagi pelanggarnya.
"Seharusnya sudah dibuat dasar hukum. Jika di ruang lingkup Berau, bisa dengan Peraturan Bupati (Perbup), supaya penindakan atas pelanggaran dapat diterapkan sanksi tegas. Karena percuma jika aturan tanpa sanksi," katanya kepada Berau Post, Kamis (4/6).
Tidak hanya mengenai kewajiban dan sanksi, Perbup atau Perda juga dapat berisi syarat standar masker yang dapat digunakan masyarakat.
Selain itu, jika Pemkab serius dalam membuat peraturan, dia juga menambahkan agar Pemkab segera menyiapkan masker untuk masyarakat. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker bukan karena tidak mau patuh aturan, namun terkadang kurang mampu membeli masker, terlebih harga masker cukup tinggi.
"Masyarakat akan patuh kalau ada sanksi tegas, namun juga diiringi dengan dukungan masker untuk masyarakat. Semoga aturan atau payung hukum terkait masker ini bisa segera direalisasikan," harapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan Pemkab Berau akan segera membuat payung hukum resmi terkait wajib penggunaan masker selama masa pandemi.
"Untuk payung hukum kita akan segera buat, apakah itu Perbup atau Perda akan segera dirumuskan," tandasnya. (mrt/udi)