TANJUNG REDEB – Beberapa aturan telah disusun dan ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memasuki new normal. Termasuk dalam lingkungan kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Dalam rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali dihasilkan beberapa keputusan. Di antaranya, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work from office) bagi ASN dan PTT terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020, dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor diwajibkan menggunakan masker.
Kehadiran ASN dan PTT pada masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maksimal sebanyak 50 persen. Dalam pengaturan ini diserahkan langsung kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Kemudian dalam hal absensi. Para ASN dan PTT yang biasanya melakukan absensi melalui finger print untuk sementara ditiadakan, namun diganti dengan system absensi secara manual sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Untuk memenuhi protokol kesehatan, masing-masing OPD diharapkan menyediakan sarana cuci tangan dan kebutuhan lainnya. Sementara, khusus untuk Dinas Pendidikan perihal pelajar yang masuk sekolah, akan ditindaklanjuti kemudian dalam rapat khusus.
Sekkab M Gazali meminta seluruh ASN dan PTT bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini. Dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah disusun diharapkan dapat mendukung dalam mengurangi penyebaran Covid-19 yang masih menghantui saat ini.
“Ini demi kepentingan bersama, saya harap bisa kita ikuti sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Para ASN dan PTT juga diharapkan tetap menjaga kualitas kerja saat ini. Di mana sistem bekerja dari rumah sudah dilakukan dalam dua bulan terakhir. Sehingga diharapkan kinerja bisa dimaksimalkan lagi dalam memenuhi program kerja yang akan dijalankan.
“Meskipun di tengah pandemik saat ini kita harus tetap bekerja dengan maksimal,” pungkasnya. (hms5/arp)