TANJUNG REDEB – Dinas Pertanahan Kabupaten Berau telah me-launching sistem informasi pertanahan berbasis online pada bulan Oktober 2019 lalu. Saat ini, Dinas Pertanahan bekerja sama dengan pihak ketiga sedang menyusun database pertanahan yang ada di Bumi Batiwakkal.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Supariyanto menyampaikan, database ini disusun untuk mengetahui status kepemilikan tanah yang ada. Apakah sudah statusnya merupakan milik perorangan atau perusahaan ataupun negara.
“Nanti semuanya masuk dalam aplikasi. Misalkan mau diterbitkan surat atas tanah tersebut maka diperiksa terlebih dahulu statusnya, sehingga tidak tumpeng tindih,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sistem ini merupakan salah satu solusi dalam mengatasi persoalan pertanahan yang selama ini masih saja terjadi. Karena menurutnya, persoalan pertanahan ini dipengaruhi banyak hal.
Oleh karena itu, perlu ada sistem yang telah ditetapkan untuk mengatur manajemen pertanahan ini. “Masalah yang sering terjadi yaitu tumpang tindih, tidak punya sertifikat dan sengketa. Kalau ini kan nantinya didata melalui satelit jadi sudah lebih pasti titik koordinatnya,” ujarnya.
Melalui sistem yang memiliki data base pertanahan ini, diharapkan memudahkan BPN dalam melakukan pengurusan sertifikat. Begitu juga dengan Pemkab Berau dalam hal pendataan asset daerah.
Selain itu, BPN juga akan terbantukan dalam melakukan pemetaan. “Kalau dulu kan masih main tunjuk saja, hal ini membuat ukuran itu tidak jelas. Sekarang ini akan lebih pasti, letak tanahnya beserta ukuran yang pasti. Saat ini juga sudah dikeluarkan peraturan daerah, dimana dalam perda ini para kepala kampung tidak boleh lagi mengeluarkan surat garapan semuanya melalui kecamatan,” tegasnya.
Melalui sistem ini menjadi bagian dalam memodernisasi permasalah tanah yang sangat banyak saat ini. Karena sejauh ini dokumen pertanahan tidak terdata dengan baik. Tidak tertibnya administrasi ini membuat persoalan tanah ini sangat banyak terjadi khususnya di kampung-kampung.
“Apalagi kalau harga tanah tersebut memiliki nilai ekonomis. Tentu banyak persoalan yang muncul dengan adanya klaim dari pihak manapun. Hal seperti ini sangat sering terjadi,” jelasnya. (hms5/arp)