Dua Anggota Polres Berau Diberhentikan Tidak Hormat

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 11:58 WIB
MANGKIR DARI TUGAS: Polres Berau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri yang bertugas di Polres Berau, kemarin (5/6).
MANGKIR DARI TUGAS: Polres Berau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri yang bertugas di Polres Berau, kemarin (5/6).

TANJUNG REDEB - Dua anggota Polres Berau diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi. Mereka yakni Bripda Maman Kuraya NRP: 88090051 dan Bripda Andi Rian NRP:93050632 .

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap dua anggota Polri itu dipimpin Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, di Mapolres Berau, Jumat (5/6). Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: KEP/231/III/2020 dan Nomor: KEP/232/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri tertanggal 20 Merat 2020.

“Jadi pemberhentian tidak dengan hormat ini kita upacarakan agar ada kejelasan bahwa keduanya merupakan personel Polres Berau dinyatakan berhenti dari status keanggotaannya,” ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning.

Dijelaskan Edy, keduanya diberhentikan karena tidak pernah berangkat tugas alias bolos dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai anggota Polri. Untuk Bripda Maman Kuraya terakhir bertugas di Polsek Tanjung Redeb meninggalkan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 700 hari. Sedangkan untuk Bripda Andi Rian terakhir bertugas di Sat Sabhara Polres Berau tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 100 hari.

“Yang bersangkutan telah melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa permisi selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” katanya. “Yang bersangkutan  juga telah dilakukan pemeriksaan kode etik Polri oleh Provos. Dan diputuskan yang bersangkutan tidak layak sebagai anggota Polri,” lanjutnya.

Pada upacara pemberhentian dari dinas kepolisian kedua anggota Polres Berau itu, hanya menampilkan foto. Sebab yang bersangkutan tidak hadir. Maka secara simbolis pemberhentian dilakukan dengan mencoret foto keduanya dengan tanda silang yang dilakukan oleh Kapolres Berau sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali menjadi masyarakat sipil.

“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk menghadiri upacara ini. Hadir atau tidak, yang jelas kami tetap laksanakan upacara PTDH ini,” katanya.

Edy pun mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan dua mantan anggota Polri ini mengaku masih menjadi anggota Polri bisa segera melapor. “Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri. Jadi yang bersangkutan juga sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Hak dan kewenangannya sebagai anggota Polri sudah tidak ada lagi. Jadi masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan yang bersangkutan masih mengaku sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan nama organisasi Polri untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (*/uga/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X