Kerja Sama Berakhir, Karyawan di-PHK

- Kamis, 11 Juni 2020 | 17:10 WIB
Ribuan karyawan PT SIS terpaksa di-PHK dampak berakhirnya kontrak kerja sama PT Berau Coal dengan PT SIS selaku kontraktor tambang.
Ribuan karyawan PT SIS terpaksa di-PHK dampak berakhirnya kontrak kerja sama PT Berau Coal dengan PT SIS selaku kontraktor tambang.

TANJUNG REDEB – Kontrak kerja sama antara PT Berau Coal dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) berakhir Juni 2020 ini. Akibatnya perusahaan kontraktor tambang di site Sambarata ini pun mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya.

Meski demikian, PT SIS memiliki komitmen untuk memenuhi seluruh hak karyawan yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pihak perusahaan mulai melakukan pemanggilan karyawan untuk proses penyelesaian hubungan kerja mulai 10 hingga 20 Juni 2020.

“Proses PHK sedang dilakukan. Kemudian nantinya setiap pekerja PT SIS yang terkena PHK akan diberikan surat keterangan kerja yang bisa digunakan melengkapi syarat mengikuti proses penerimaan tenaga kerja di kontraktor tambang pengganti PT SIS. Proses seleksi akan mengikuti kebutuhan, kualifikasi dan standar rekrutmen yang berlaku di perusahaan baru tersebut,” jelas Thoha, GA and External Division Head PT SIS, kepada Berau Post, Rabu (10/6).

Saat ini, lanjut Thoha, telah dibentuk tim yang bertugas membantu proses transisi agar berjalan dengan baik. Termasuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga kegiatan operasional tambang di area Sambarata tetap berjalan lancar.

Menanggapi keputusan PHK seluruh karyawan PT SIS, Bupati Berau Muharram meminta hak seluruh karyawan harus dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Muharram juga berharap eks karyawan PT SIS diprioritaskan pada seleksi penerimaan tenaga kerja pada kontraktor tambang pengganti.

“Situasi bisnis batubara berada di kondisi sulit yang bisa memberikan dampak ekonomi, lapangan kerja, dan juga dapat berpengaruh pada APBD Berau yang saat ini hampir 62 persen berasal dari pajak, dana perimbangan bagi hasil atau royalti tambang,” kata Muharram.

Harapan yang sama juga disampaikan Wakil Bupati Berau Agus Tantomo. “Kami berharap karyawan yang di PHK diutamakan untuk kebutuhan perusahaan kontraktor pengganti PT SIS. Semoga PT Berau Coal bisa menjembatani,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi mengatakan akan memastikan seluruh proses PHK sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan hak–hak seluruh karyawan yang di-PHK terpenuhi. “Kami juga meminta kontraktor tambang pengganti PT SIS taat pada UU Ketenagakerjaan saat proses seleksi. Dan harus taat pada peraturan daerah (Perda) Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” tegas Junaidi. (*/mrt/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X