Tak Sesuai Petunjuk, Berkas Dikembalikan Dua Kali

- Jumat, 12 Juni 2020 | 20:02 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan pembebasan lahan yang dilakukan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah dikembalikan ke penyidik Polres Berau. Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menganggap berkas tersebut belum memenuhi petunjuk Jaksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, tindak pidana dugaan pemerasan yang menyeret Camat Segah, Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin, sudah masuk tahap pemeriksaan berkas.

“Pelimpahan berkas perkara tahap I sudah kami terima sejak 30 April lalu, itu setelah diterima SPDP pada 3 April lalu,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (11/6).

Namun, setelah diteliti dan diperiksa, menilai berkas perkara masih belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik (P-19) 15 Mei lalu, beserta petunjuk jaksa. Kemudian saat selesai dilengkapi penyidik, Jaksa kembali menerima berkas perkara tersebut pada 8 Juni lalu. Tetapi, lagi-lagi Jaksa menganggap petunjuk Jaksa belum juga terpenuhi. Sehingga untuk kali kedua berkas dikembalikan kepada penyidik pada 10 Juni.

“Setelah diteliti, ternyata belum semua petunjuk jaksa dipenuhi. Jadi dikembalikan lagi agar bisa dilengkapi,” tegasnya. “Untuk kekurangan berkas kami tidak bisa beberkan dulu karena masuk pada materi perkara. Yang jelas syarat formil dan materilnya,” lanjutnya.

Diakui Mosezs, pasal yang disangkakan pun belum diketahui secara pasti karena masih menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21). “Yang jelas sementara masih masuk dalam tindak pidana pemerasan,” katanya.

Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Berau, Ipda Nurul Farouq Fadillah, mengaku untuk tahap I memang sudah dilaksanakan sejak 29 April lalu. Penyidik pun saat ini tengah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa. “Setelah lengkap, berkas akan kami kirim kembali,” katanya, kemarin.

Dalam perkara ini, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi. Terutama dari kelompok tani yang lahannya akan dibebaskan, serta pihak perusahaan yang menyepakati harga pembebasan lahan tersebut.

Untuk memeriksa beberapa saksi lagi, pihaknya sempat terkendala kondisi pandemi Covid-19 ini. namun Farouq memastikan penyidikan tidak akan ditunda. “Hanya pemeriksaannya saja yang tidak bisa dilakukan dengan tatap muka. Bisa dilakukan melalui telepon sesuai perintah pimpinan,” ujarnya.

Terkait soal peran pemberi uang kepada camat dan kepala kampung, Farouq menyebutnya tidak masuk dalam kategori penyuapan. Karena seperti yang sebelumnya diterangkannya, mengenai transfer dari pihak perusahaan ke rekening pribadi kakam dan camat, merupakan perintah dari kakam yang menyuruh masing-masing ketua kelompok tani untuk mengirimkan surat kepada pihak perusahaan agar melakukan transfer langsung ke rekening kakam. “Jadi seolah-olah itu kesepakatan, padahal itu ada apa-apanya. Intinya itu alibinya kakam,” katanya.

 

Berdasarkan kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Berau 31 Maret 2020. Dari hasil pengembangan kemudian diamankan tersangka Eben, 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta uang tunai Rp 252.250.000. Serta barang bukti lainnya seperti empat lembar bukti setoran tunai di BNI Cabang Tanjung Redeb, dengan masing-masing tiga lembar bukti setoran kepada tersangka Turmin dan satu lembar bukti setoran tunai kepada tersangka Eben.

Polisi juga mengamankan buku tabungan BNI dan satu buah kartu ATM BNI milik Turmin, satu bandel rekening koran, satu buah berkas dokumen Surat Keputusan Pengangkatan Penyelenggara Negara, dan satu buah berkas dokumen Surat Keputusan pengangkatan PNS.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mar/har)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X