Tikam Istri Siri hingga Tewas, Nawir Inkrah Divonis 12 Tahun

- Minggu, 14 Juni 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Vonis 12 tahun penjara terhadap Nawir alias Nabire (63), terdakwa kasus penikaman istrinya hingga tewas, dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono.

Dikatakan Andie, sebelumnya jaksa belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada sidang putusan 27 Mei lalu. Saat itu pihaknya meminta waktu untuk menentukan sikap, karena putusan terhadap terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami sudah tentukan sikap atas perkara ini. Kami tidak mengambil upaya hukum banding,” jelas Andie, Sabtu (13/6).

Begitu pun dari pihak terdakwa yang lebih dulu menyatakan tidak menempuh upaya banding. Sehingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. “Saat ini yang bersangkutan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Klas II B Tanjung Redeb,” terangnya.

Terdakwa Nabire terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan JPU, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sehingga dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun.

Sebelumnya, Nabire dituntut maksimal 15 tahun penjara oleh jaksa. Oleh penyidik Polres Berau, terdakwa disangkakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 45 juta. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X