TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan akhirnya melakukan finalisasi petunjuk teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Juknis ini pun telah disebar ke seluruh sekolah di 13 kecamatan.
Dalam junkis tersebut, pendaftaran PPDB dimulai pada 25 Juni sampai 6 Juli 2020 untuk TK, SD dan SMP. Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua. Kemudian dilanjutkan seleksi pada 7 hingga 8 Juli, dan pengumuman 8 Juli 2020. Usai pengumuman maka dilakukan pendaftaran ulang pada 10 hingga 11 Juli 2020. Sementara aktivitas belajar efektif dimulai 13 Juli 2020.
Dijelaskan Sekretaris Disdik Berau, Suprapto, untuk PPDB jalur zonasi menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen. Jika masih ada sisa kuota dari sekolah, maka pembukaan jalur prestasi bisa dilakukan. Dan jalur ini hanya dikhususkan bagi SMP.
“Memang jalur zonasi yang lebih diutamakan. Prioritasnya adalah peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam satu wilayah dengan sekolah yang ada,” kata Suprapto.
Dijelaskan pula, untuk zonasi SD dibagi 13 zona. Yaitu zona Tanjung Redeb terdiri dari 21 sekolah, Sambaliung 30 sekolah, Gunung Tabur 16 sekolah, Teluk Bayur 12 sekolah, Pulau Derawan 6 sekolah, Maratua 4 sekolah, Segah 12 sekolah, Kelay 16 sekolah, Tabalar 8 sekolah, Biatan 7 sekolah, Talisayan 11 sekolah, Batu Putih 7 sekolah dan Bidukbiduk 9 sekolah.
“Untuk yang membuka PPDB online di SD ini hanya 34 sekolah saja. Bisa juga uji coba melalui demo, tinggal buka link berau.demo.siap-ppdb.com,” jelas Suprapto.
Sementara untuk SMP yaitu, zona Tanjung Redeb 6 sekolah, Teluk Bayur 3 sekolah, Sambaliung 7 sekolah, Gunung Tabur 4 sekolah, Kelay 5 sekolah, Bidukbiduk 3 sekolah, Batu Putih 3 sekolah, Segah 4 sekolah, Talisayan 4 sekolah, Tabalar 2 sekolah, Biatan 2 sekolah, Pulau Derawan 3 sekolah dan Maratua 1 sekolah. “Sementara sekolah swasta ada 15,” pungkasnya. (hms5/har)