TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan mark up anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) Hiperbarik oleh Dinas Kesehatan Berau.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, SPDP itu diterima dari Penyidik Polres Berau sejak dua bulan lalu. Namun dalam perkara ini, belum ada ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyidikan umum.
“Dalam tindak pidana korupsi itu ada SPDP umum dan khusus. Kalau umum itu masih menyebutkan dugaan uraian kegiatan. Misal pengadaan, tapi belum ada tersangka. Jadi masih sebatas SPDP umum. Perkara ini sudah P17, tetapi belum ada tersangkanya,” ujarnya, kemarin (16/6).
Dikatakan Mosezs, pengadaan Hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan itu, ada indikasi mark up. Untuk keberadaan barangnya saat ini ia belum tahu pasti, apakah disita penyidik atau masih di Puskemas Tanjung Batu. “Karena memang berkasnya belum kita terima. Sudah kurang lebih 3 bulan. Belum ada titik terang hingga saat ini. Intinya ada indikasi mark up,” tegasnya.
Diuraikan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, pengadaan Hiperbarik itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau tahun 2015 senilai Rp 8.714.000.000. Dugaan sementara, mark up mencapai 30 hingga 40 persen, dari harga asli Hiperbarik itu. Nilai tersebut diketahui sepaket dengan pelatihan tenaga untuk pengoperasian alat.
“Jika terbukti, pelaku atau orang yang terlibat dalam mark up anggaran Hiperbarik ini akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UJ Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Rengga. (mar/har)